BERITA

Polisi: Berhati-hatilah Menggunakan Media Sosial

"Undang-undang ITE kembali memakan korban. Kali ini seorang buruh pabrik tusuk sate berinisial MA diciduk Mabes Polri."

Gungun Gunawan

Polisi: Berhati-hatilah Menggunakan Media Sosial
Refhuk, Imen, MA, UU ITE

KBR, Jakarta - Undang-undang ITE kembali memakan korban. Kali ini seorang buruh pabrik tusuk sate berinisial MA diciduk Mabes Polri. Usut punya usut, ternyata MA ditahan atas atas ulahnya mengedit dan menyebarluaskan gambar tidak senonoh Joko Widodo dan Megawati Soekarnoputri saat Pilpres lalu.(Baca: Pak Jokowi, Jangan Penjarakan Imen)

Alex Hardohernowo, Kepala Divisi Advokasi Hak Sipil dan Politik LSM KontraS menilai polisi terlalu reaktif dalam menangani kasus itu. “Masih banyak kasus yang lebih mendesak, kenapa MA yang lebih dulu ditangkap,” ujar Alex.

Alex mencontohkan kicauan akun Pseudonim atau akun bernama palsu Triomacan2000 yang kerap memposting dugaan kebobrokan para birokrat. “MA hanya melakukan sekali sedangkan akun seperti triomacan2000 berulang kali,” ujar Alex. Untuk itu Alex berharap Mabes Polri juga cepat dalam menindak admin akun tersebut. Menurut Alex, frekwensi postingan itu juga harusnya jadi pertimbangan polisi.

Penangkapan MA beberapa waktu lalu tak ayal mengundang pro dan kontra. Banyak yang simpatik terhadap MA dan menilai polisi, bahkan Jokowi berlebihan atas penangkapan tersebut. Tapi tak sedikit pula yang mengutuk tindakan MA yang dinilai anonoh. Sebelum MA, tersebutlah nama Florence Sihombing di jagat maya. Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Yogyakarta itu dikutuk oleh warga setempat karena ulahnya mengkritik dan mencacimaki Sultan dan Yogyakarta.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Mabes Polri, Ronny F Sompie menilai media sosial punya dua sisi mata uang. Di satu sisi bisa menjadi ajang unjuk kreativitas dan mengekspresikan ide dan gagasan yang cemerlang. Namun bila tidak diimbangi dengan kesadaran akan norma dan hukum, menurutnya media sosial justru bisa mengantarkan seseorang ke balik jeruji besi.

Banyak pihak menilai MA hanyalah bocah yang tidak mengerti UU ITE dan aturan perundangan lainnya. Namun menurut Ronny, hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan pihaknya melepas begitu saja MA. “Perbuatan MA itu secara etika saja sudah salah, jadi tidak perlu menilik uu segala,” kata dia.

Menurut Ronny Sompie, sepanjang tahun ini Polri sudah menangkap sekitar 20 orang yang terjerat kasus serupa MA dan Florence. “Hanya itu tidak di blow up, sehingga banyak yang tidak tahu. Jadi kesannya kami hanya reaktif saat ada kasus MA saja,” imbuhnya.  Ronny menambahkan, kasus MA cepat bergulir karena ada aduan yakni dari Joko Widodo yang waktu itu masih berstatus calon presiden.

Tak lama berselang, admin akun pseudonym triomacan2000 juga diciduk. Menurut Ronny, sang admin akan dikenakan pasal berlapis yakni soal pemerasan. “Postingan mereka bsia saja berguna karena mencerahkan, tapi mereka memeras orang yang bersangkutan dalam postingannya. Itu pidana,” kata dia. Ke depan, Ronny berharap masyarakat dapat belajar dari kasus triomacan dan MA. ”Kami tangani kasus ini karena menurut kami menarik untuk pembelajaran masyarakat,” pungkasnya. Selain itu, Ronny juga mengaku tengah meminta revisi UU terkait supaya kasus-kasus semacam itu nantinya tidak harus dibawa ke pengadilan.

Editor: Sutami


  • Refhuk
  • Imen
  • MA
  • UU ITE

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!