BERITA

Pengamat: Follower Trio Macan Anjlok

"Awal November ini media massa ramai dengan kabar penangkapan beberapa orang yang diyakini sebagai pengelola akun twitter triomacan 2000"

Pengamat: Follower Trio Macan Anjlok
Pilar Demokrasi, Trio macan, Kebebasan media

KBR, Jakarta - Awal November ini media massa ramai dengan kabar penangkapan beberapa orang yang diyakini sebagai pengelola akun twitter triomacan 2000, sebuah akun anonim di twitter yang rajin berkicau dan punya banyak pengikut. Akun ini dibuat sejak 2010 dan segera populer dengan pengikut yang mencapai lebih dari 200 ribu orang. Mereka yang ditangkap antara lain, Raden Nuh, Eddy Syahputra dah Harry Kusharjono. 


Jurnalis dan pegiat media sosial Ulin Yusron Niam mengapresiasi langkah polisi yang menangkap Trio Macan. Pemerasan terhadap bos PT Telkom menjadi pintu masuk bagi aparat untuk meringkus pengelola akun tersebut. "Laporan masuk ke polisi ratusan, tapi tidak ada yang di-follow up, karena polisi kesulitan. Tidak punya anggaran yang cukup, susah menemukan IP address yang selalu berpindah-pindah. Polisi kali ini cerdas karena menangkapnya dimulai dari pemerasan," ujar Ulin dalam perbincangan Program Pilar Demokrasi.

 

Trio Macan beroperasi dengan mengkombinasikan dua kemampuan marketing dan kemampuan menekan. Data dari berbagai kasus yang mencuat dipakai untuk menekan dan memerasa pihak terkait. Trio Macan juga memanfaatkan berbagai kisruh di dunia politik. Akun ini disewa sebagai senjata menyerang lawan politik. "Kita tahu lah, Trio Macan membela Anas, menyerang KPK. Waktu pilgub DKI, dia dipakai Foke untuk menghajar Jokowi. Pilpres dipakai Prabowo-Hatta, langsung atau tidak langsung menyerang Jokowi," kata Ulin.


Sementara, praktisi hukum LBH Jakarta Ahmad Biky, mengatakan polisi harus menerapkan pasal yang tepat untuk menjerat TrioMacan. Jangan sampai kasus ini justru dijadikan titik tolak menghambat kebebasan berekspresi dan mendapatkan informasi. "Jangan sampai nanti akhirnya memusnahkan kebebasan berekspresi. Beberapa kasus, justru masyarakat takut untuk bersuara. Ini harus dipilah-pilah, apa konten dalam permasalahannya," tutur Biky.


Biky juga mewanti-wanti agar hukum juga bertindak adil dalam kasus Trio Macan. Meski sepakat akun tersebut layak diganjar pasal berlapis, Biky menghendaki agar hukum tidak serta merta dijadikan alat balas dendam. "Jangan sampai hukum jadi alat balas dendam. Sanksi pidana diterapkan dengan harapan keadaan menjadi baik, bagi korban, masyarakat, atau pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya," jelas Biky.


Ulin menilai, sepak terjang Trio Macan tidak terkait kebebasan berekspresi. Ini karena apa yang dikultwitkan murni fitnah, sarat kebencian dan mengandung unsur SARA. Kata dia, era demokrasi seharusnya menjadi jaminan bagi warga untuk bebas menyatakan pendapat. Pemakaian akun anomin tidak perlu ditempuh, karena tidak ada yang harus ditakutkan. Momok pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tengah diupayakan untuk dicabut. 


Demokratisasi digital tidak boleh dipukul mundur. Kematangan media sosial telah terbukti menjadi alat kontrol yang efektif kepada penguasa. "Seperti netizen geram SBY tidak ngapain-ngapain selama 10 tahun, dengan hashtag #shameonyou. Pemerintahan Jokowi juga bisa dikritik oleh netizen," ungkap Ulin. 


Netizen juga terbukti mampu menghukum TrioMacan. “Ini terbukti dari jumlah followers akun ini yang makin lama makin menurun,” tutup Ulin


Editor: Sutami 


  • Pilar Demokrasi
  • Trio macan
  • Kebebasan media

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!