BERITA

UU Pengupahan, Solusi Memperbaiki Sistem Pengupahan

UU Pengupahan, Solusi Memperbaiki Sistem Pengupahan

KBR68H, Jakarta - Dari 34 provinsi di tanah air sebanyak 16 provinsi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2014. Salah satunya DKI Jakarta yang menetapkan UMP sebesar Rp 2,4 juta. Hal ini berdasarkan Komponen Hidup Layak (KHL) yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan sebesar Rp2,2 juta.

Namun, buruh tidak langsung menyutujui begitu saja. Buruh di Jakarta, Bekasi, Tangerang misalnya tetap ngotot dengan permintaan UMP sebesar Rp 3,7 juta. Bahkan pada waktu rapat penetapan upah perwakilan buruh tidak hadir. Meski begitu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap bersikeras menolak tuntutan buruh tersebut. Melihat carut marut  soal pengupahan tiap tahunnya. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengusulkan agar pemerintah membuat undang-undang pengupahan.

Aktivis Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Marmin Hartono berkilah jika permintaan besaran UMP yang dimintanya tak sembarangan. Menurutnya besaran tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan buruh saat ini. Marmin menyebut perbedaan jumlah perhitungan UMP terjadi karena adanya perbedaan jumlah pada Komponen Hidup Layak (KHL).

“Perempuan lah pasti pakai bedak pakai lisptik itu pertama, yang kedua misalnya kita bicara katakanlah kebutuhan sosial, buruh itu kan tinggal di masyarakat pasti dia iuran RT, iuran keamanan, iuran kebersihan, kondangan, menjenguk orang sakit tidak tercover. Padahal buruh upahnya hanya dari situ, yang ketiga menurut saya yang paling fatal adalah masalah perumahan”ujarnya dalam program Reformasi Hukum dan HAM di KBR68H dan Tempo TV, Senin (4/11).

Namun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) DKI Jakarta tetap ngotot bahwa nilai UMP tersebut sudah final. Tidak ada siapapun yang bisa mengubahnya selain Gubernur Joko Widodo. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Disnakertrans DKI Jakarta Hadi Broto menyambut baik rencana Joko Widodo tersebut. Dirinya mengaku Undang-Undang ketenagakerjaan yang berlaku saat ini multitafsir sehingga baik pengusaha dan buruh memiliki pemahaman yang berbeda dan akhirnya membuat hubungan mereka tidak harmonis.

“Karena ini regulasi kita minta Kementrian Tenaga Kerja apasih yang dimaksud dalam ketentuan pasal ini, kalau tidak diperoleh jawab contoh misalnya tentang transport kerja lainnya apa yang dimaksud kata lainnya ini kan multi tafsir. Kemudian sewa kamar sederhana yang memenuhi item KHL, nah ini seperti apa. Saya berharap kedepan ada kepastian dari sebuah regulasi yang tidak memungkinkan tafsir-tafsir atas dasar keinginan,”katanya.

Usulan mengenai Undang-Undang Pengupahan oleh Jokowi sebetulnya sudah sejak lama menjadi rekomendasi dari Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP). Politisi PDIP yang juga anggota Komisi Tenaga Kerja Rieke Dya Pitaloka menyebut UU Pengupahan ini salah satu solusi untuk memperbaiki sistem pengupahan dan pengusaha ataupun buruh nantinya tidak ada yang dirugikan.

“Tidak ada proteksi bagi industry, pengusaha dan produk dalam negeri sendiri. Kemarin juga sudah bicara panjang dengan Jokowi bahwa ke depannya soal upah itu harus menjadi bagian dari industrial policy atau kebijakan industrial di mana kalau sekarang kebijakan industry perdagangan ini seolah-olah ini tidak ada hubungannya dengan kebijakan ketenagakerjaan,”jelasnya.

Rieke Dya Pitaloka menegaskan jika UU Pengupahan akan mengatur jelas aturan main mengenai KHL, sebab dalam aturan yang berlaku saat ini tidak ada kejelasan mengenai aturan main KHL tersebut. Namun para buruh tampaknya harus bersabar karena agenda pembahasan UU Pengupahan tidak akan dilakukan tahun ini tapi barun tahun depan.Lantaran terbatasnya waktu dan juga masih banyaknya UU yang harus diselesaikan DPR.

Sejalan dengan usulan tersebut, Aktivis Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Marmin Hartono juga mendukung. Sebab UU Pengupahan sudah sejak lama digulirkan oleh para buruh. Meski begitu dia tidak mau menuntut DPR untuk bergerak cepat untuk memenuhi kemauan jutaan buruh Indonesia.

Namun pihaknya meminta kepada pemerintah agar segala hal pengmbilan keputusan buruh dapat dilibatkan, sebab selama ini menurutnya tidak semua keputusan pemerintah buruh dilibatkan. Pihaknya juga akan terus menggelar aksi agar pemerintah dan jajaranya dapat menciptakan sistem pengupahan yang nantinya dapat mensejahterahkan jutaan buruh di Indonesia.

“Jaminan sosial bagi rakyat Indonesia, jadi kita perihatin kalau kemudian buruh itu dikejar dengan upah yang bagus kalau jaminan sosialnya gak ada baik dimasyrakata maupun di pabrik sama juga bohong itu keterkaitan. Jaminan sosial yang dimaksud adalah jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia,”pungkasnya.

Editor: Doddy Rosadi

  • uu pengupahan
  • UMP
  • buruh

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!