BERITA

Pemerintah Belum Jadi Sumber Utama Informasi TKI

"Kabar tentang nasib pilu yang menimpa pekerja migran atau TKI terus bermunculan."

Pemerintah Belum Jadi Sumber Utama Informasi TKI
TKI, BNP2TKI, Perlindungan

KBR68H, Jakarta-Kabar tentang nasib pilu yang menimpa pekerja migran atau TKI terus bermunculan. Mulai dari ancaman hukuman mati, penyiksaan oleh majikan, upah tak dibayar, jadi korban perdagangan orang hingga terkatung-katung di negeri orang.  Dorongan pada pemerintah umumnya, tentu saja, menolong pahlawan devisa ini, sampai memberi mereka perlindungan. 


Tapi perlindungan pada buruh migran atau TKI tak melulu saat masalah tiba, atau saat mereka ada di negeri orang. Perlindungan bisa dilakukan sejak mereka akan berangkat, mempersiapkan keberangkatan TKI sebaik mungkin. Ini adalah pencegahan, perlindungan dini. Itu pun bisa dilakukan calon TKI sendiri. TKI perlu melindungi diri sendiri sejak sebelum berangkat. 


Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat menjelaskan perlindungan harus dilihat secara komperhensif. Tidak hanya saat sudah berada di negeri orang lain, namun sejak sangat dini, mulai dari saat niat pencari kerja mencari nafkah di luar negeri. “Niat itu (bisa jadi) karena bujuk raju, jeratan utang ayahnya punya utang, anaknya yang bayar,” kata Jumhur.
Setiap TKI yang berangkat harus diketahui oleh pemda setempat. Itu, kata Jumhur, salah satu hal yang diperintahkan UU. Namun selama puluhan tahun hal itu tidak pernah terjadi. Kenyataannya yang datang adalah para calo dan sponsor yang memalsukan surat dari dinas terkait di daerah, kemudian sampai di Jakarta dilegalisasi dan berangkat. Pelatihan, dan persyaratan lainnya hanya menjadi fomalitas. Ujung-ujungnya, kata Jumhur mengarah pada perdagangan manusia atau human trafficking.


“Semua itu mesti diberantas habis sampai ke akar. BNP2TKI sudah mulai melakukan hal tersebut. Caranya dengan mendata seluruh keberangkatan atau transaksi dokumen terkait TKI melalui komputer atau secara online. BNP2TKI online dengan 438 kabupaten kota,” kata Jumhur.

.
Jumhur mencontohkan Kabupaten Subang. Selama ini data mereka menunjukkan hanya sekira 50 orang yang terdaftar untuk berangkat menjadi TKI per tahun. Namun, setelah penerapan sistem komputerisasi, ternyata diketahui 7000an orang sudah mendaftar menjadi TKI. Menurut Jumhur hampir semua pemerintah daerah mengeluhkan hal yang sama, ketika warganya pergi mereka tidak mengetahuinya.
Seringkali kebutuhan pemalsuan dokumen datang dari calon TKI sendiri. Salah satunya pemalsuan umur TKI yang hendak berangkat. Solusinya, BNP2TKI bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lewat pemberlakukan e-KTP. KTP elektronik ini menekan pemalsuan umur tersebut. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga dilibatkan mendetekesi pemalsuan usia saat pemeriksaan kesehatan TKI. Menurut Jumhur, dulu Kemenkes tidak dilibatkan dalam hal tersebut, akibatnya jumlah perdagangan manusia terus bertambah.
BNP2TKI gencar menyosialisasikan prosedur menjadi TKI. Termasuk bekerjasama dengan instansi pemerintah di daerah agar mereka turun langsung menemui para TKI. “Selama ini pemerintah tidak hadir selama puluhan tahun. Jadi ada riset bahwa pengetahuan orang bekerja di luar negeri, 94 persen bukan dari pemerintah. Jadi dari saudara, sponsor, calo tadi, teman, dsb. Kira-kira 2-4 persen dia tahu dari pemerintah, berarti kan tidak hadir,” kata Jumhur.


Pihaknya juga terus mengawasi pelaksaan pelatihan bagi para calon TKI sebelum berangkat ke luar negeri. “Di kantor kami ada 300 lebih BLK di seluruh Indonesia,” kata Jumhur. Pengawasan juga dilakukan dengan memberlakukan pendataan sidik jari  dan pemasangan memasang CCTV pada BLK. Langkah ini bertujuan agar tak ada yang mencoba curang dengan mempersingkat waktu pelatihan atau bolos dari pelatihan itu.


Jumhur menyarankan kepada masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri untuk menempuh jalur resmi. Selain mendapatkan perlindungan hukum yang jelas, TKI juga wajib memiliki asuransi sebagai perlindungan. Jumhur mengklaim masalah kebanyakan terjadi pada TKI yang berangkat sendiri atau tidak melalui jalur formal. Sama halnya saat kepulangan TKI. Aturan yang membebaskan TKI pulang mandiri karena juga menuai kritik Jumhur.  Kata dia, kepulangan TKI lewat jalur mandiri sering menimbulkan masalah, salah satunya TKI yang pulang tak sampai tujuan. 


Selain jalur kepulangan mandiri, jalur lain adalah jalur resmi BNP2TKI jalur internasional. TKI yang hendak pulang bisa langsung ke kampung halamannnya yang memiliki akses bandara internasional. Misalnya, dari Singapura ke Bandung, Jawa Barat. 


Perbincangan ini kerjasama KBR68H dengan BNP2TKI.



Editor: Vivi Zabkie.

  • TKI
  • BNP2TKI
  • Perlindungan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!