BERITA

Kemenhut: Permintaan Pencabutan Status Taman Nasional Belum Pernah Disetujui

Kemenhut: Permintaan Pencabutan Status Taman Nasional Belum Pernah Disetujui

KBR68H – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat meminta pemerintah pusat menurunkan status kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Alasannya, kawasan untuk hutan lindung karena sebagian wilayahnya sudah banyak penduduknya. Bahkan, menurut Bupati Lampung Barat Muckhis Basri, di kawasan tersebut beragam sarana publik seperti rumah ibadah dan sekolah. Karenanya, Bupati mengusulkan lokasi taman nasional itu ditukarkan di tempat lain yang masih layak disebut hutan. Nah, bagaimana respon pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kehutanan? Simak penjelasan Plt. Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Soni Partono kepada penyiar KBR68H Sutami dan Nanda Hidayat dalam Sarapan KBR68H, Kamis (14/11).

Sudah terima permintaan dari Bupati Lampung Barat ini untuk pencabutan TNBBS?


Sudah tapi sedang kita lakukan pengkajian.

Butuh berapa lama waktunya?

Jadi di dalam kawasan konservasi terutama di taman nasional itu kita sudah membuat zonasi. Zonasi dimana kita juga mengakomodir masyarakat yang memang sudah turut temurun mereka tinggal di kawasan itu. Biar mereka memanfaatkan kawasan itu kita pakai dengan tim zonasi, jadi kita zonasi khusus atau tradisional masyarakat yang sudah ada di sana. Dia boleh memanfaatkan kawasan tapi hanya mengambil hasil hutan kayu, menanam tanaman di bawah ya untuk kehidupan mereka tapi tidak boleh menebang.

Tapi ini tidak memungkinkan ada tambahan orang untuk masuk lagi ke sana?

Tidak boleh. Mereka itu harus benar-benar kita sosialisasikan sampai mereka paham mengenai kawasan konservasi itu. Jadi kalau untuk mengubah itu mekanisme sangat panjang, karena itu harus ada dari  tim terpadu, tim terpadu nanti melakukan kajian, ketuanya dari LIPI. Kemudian setelah itu nanti kita bahas di intern apakah disetujui atau tidak, kalau disetujui baru nanti itu pun ke DPR lagi.

Sudah pernah ada taman nasional yang kemudian statusnya dicabut sebelumnya?


Sementara belum ada.

Ini baru permintaan pertama atau ada permintaan lain sebenarnya?


Permintaan lain ada tapi kenyataannya sampai sekarang belum juga kita setujui.

Kalau menurut aturannya itu sebuah status kawasan Taman Nasional Bukit Barisan misalnya apa syarat utama status itu bisa dicabut?


Itu bisa di dalam PP No. 6 (soal) Penataan itu memang dimungkinkan melalui tim terpadu. Tapi itu prosesnya panjang, karena itu masuk dalam kawasan strategis sehingga harus ada persetujuan dulu dari DPR. Itupun harus dilihat apakah masyarakatnya masyarakat pendatang atau asli.

Berarti khusus Lampung Barat ini tim terpadu akan segera turun ya?


Belum tentu, kita kan harus lakukan kajian dulu. Harus dirapatkan dulu, tidak mudah.

Ini artinya harus dilihat dulu apakah itu masyarakat pendatang atau tradisional, kalau pendatang kemudian dikeluarkan lagi dari taman nasional?

Iya dia harus dilihat asal usulnya.

Berarti membutuhkan waktu yang cukup panjang juga soal Lampung Barat ini?


Iya.

Termasuk meminta keterangan dari pemerintah daerah setempat secara langsung?


Iya tidak hanya itu, kita akan melakukan ke dalam dulu.

Salah satu alasan pencabutan karena ada rencana pemerintah untuk membuat jalan lingkar Lampung. Izin sudah diajukan juga?


Iya kalau jalan permanen harus kita lihat juga. Kawasan ini benteng  terakhir dari kawasan hutan, kalau semua disetujui ya habis itu nanti. Padahal di situ sebagai habitat gajah, harimau, dan di TNBBS itulah kemarin kita temukan jenis yang sudah langka menurut informasi tidak ada lagi di Indonesia.

Apa itu?

Jenis seperti luwak tapi mukanya seperti monyet. Padahal itu sudah langka, TNBBS ternyata kaya sekali.

Kemungkinan besar untuk jalan ini ditolak?

Nanti kita lihat. Soalnya kalau sudah ada jalan pasti di kiri kanan jalan akan terjadi pemukiman, itu sebetulnya yang tidak kita kehendaki.  
     

  • Kemenhut
  • Taman Nasional
  • Lampung

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!