KBR68H, Mataram - Sebanyak 465 ribu pemilih di Provinsi Nusa Tenggara Barat tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan NIK dan Nomor Kartu Keluarga NKK. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB M. Khuwailid meminta kepada KPU agar terus memperbaharui daftar pemilih yang tidak memiliki kedua nomor induk tersebut.
Kata dia, berdasarkan hasil penelusuran Bawaslu, ada banyak pemilih yang dinyatakan tidak memiliki nomor induk oleh KPU, ternyata memiliki NIK dan NKK yang lengkap.
”Terhadap pemilih yang tidak memiliki NIK yang sebesar 400-an ribu itu ada dua kemungkinannya. Pertama adalah pemilih tersebut dia punya NIK punya NKK tetapi pada saat didata oleh pantarlih dia tidak lengkap mendatanya. Yang kedua memang benar dia tidak memiliki keduanya tetapi memang orangnya benar ada,” jelas M. Khuwailid.
Ketua Bawaslu NTB M. Khuwailid. Berdasarkan hasil rapat pleno KPU NTB awal November kemarin terjadi pencoretan terhadap 2500 DPT pemilu legislatif. Jumlah DPT di NTB saat ini sekitar 3,4 juta orang.
Editor: Suryawijayanti