BERITA

Polda Jateng Terima Puluhan Aduan Terkait Pinjol Ilegal

Aduan pinjol ilegal

KBR, Semarang - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mengklaim menerima 34 aduan terkait platform pinjaman online di wilayahnya. Direktur Khusus Kriminal Polda Jateng, Johanson Ronald menyebut, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi untuk menyelediki puluhan platform pinjaman online tersebut.

"34 pinjol ilegal yang diadukan ke Polda Jateng, ini adalah data-data yang kami terima. Saat ini penyidik sedang mendalami kalau memang ada kaitan akan berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro dan direktorat tindak pidana khusus bareskrim," ungkap Johanson di Semarang, Selasa (19/10/21).

Baca juga:

Direktur Khusus Kriminal Polda Jateng, Johanson Ronald menjelaskan, sebelumnya jajarannya telah melakukan penggrebekan kantor salah satu kantor pinjaman online di Yogyakarta. Dari penggerebekan itu, polisi pun telah menetapkan depkolektor menjadi tersangka.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan Pinjol di lokasi tersebut, yakni 300 komputer serta penyegelan kantor.

" Ada tiga orang yang ditangkap dan 2 lainnya masih dalam pemeriksaan," ungkapnya.

Baca juga:

Johanson mengatakan, pelaku penagih jasa dan direktur dari pinjaman online tersebut terancam dijerat Pasal 45 dan Pasal 27 UU ITE dengan ancaman penjara 6 tahun den denda Rp1 miliar.

"Mereka akan dijerat UU ITE dengan ancaman 6 tahun," pungkasnya.

Editor: Muthia Kusuma

  • Pinjol
  • Polisi
  • Jawa Tengah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!