BERITA

UU KPK Baru Berlaku, KPK Masih 'Independen' Sampai Desember

""Jadi nanti setelah Dewan Pengawas terbentuk Desember 2019, baru kemudian mekanisme dan kewenangan penyadapan harus melalui izin Dewan Pengawas.""

Astri Septiani, Adi Ahdiat

UU KPK Baru Berlaku, KPK Masih 'Independen' Sampai Desember
Logo Komisi Pemberantasn Korupsi.

KBR, Jakarta - Anggota DPR Masinton Pasaribu menegaskan mulai Kamis (17/10/2019) pukul 00.00 dini hari UU KPK baru hasil revisi akan mulai berlaku.

Namun demikian, Masinton menegaskan bahwa saat ini Dewan Pengawas KPK belum dibentuk. Artinya, KPK masih bisa melakukan penindakan atau Operasi Tangkap Tangan (OTT) secara mandiri hingga Desember 2019 nanti.

Masinton juga menyebut dalam beberapa bulan ke depan KPK masih bisa melakukan penyadapan seperti biasa.

"Sebelum ada Dewan Pengawas terbentuk di pasal 69d itu izin penyadapan melalui komisioner KPK, seperti yang sekarang berlangsung, jadi tidak ada yang dikurangi atau dihilangkan kewenangan KPK, tetap seperti biasa," kata Masinton, Rabu (16/10/2019).

"Jadi nanti setelah Dewan Pengawas terbentuk Desember 2019, baru kemudian mekanisme dan kewenangan penyadapan harus melalui izin Dewan Pengawas," katanya lagi.


Wadah Pegawai KPK: UU KPK Baru Melemahkan 

Sebelumnya, Wadah Pegawai KPK menyatakan bahwa UU KPK hasil revisi memuat 26 ketentuan baru yang bisa mengganggu kinerja pemberantasan korupsi. Di antaranya adalah:

    <li><b>Menjadikan pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)</b>, sehingga ada risiko independensi terhadap pengangkatan, pergeseran dan mutasi pegawai saat menjalankan tugasnya;</li>
    
    <li><b>Penyelidik KPK tidak bisa lagi melarang seseorang bepergian ke luar negeri</b>. Hal ini berisiko untuk kejahatan korupsi lintas negara dan akan membuat para pelaku lebih mudah kabur ke luar negeri saat Penyelidikan berjalan;</li>
    
    <li><b>Kewenangan KPK melakukan supervisi dikurangi</b>. Pasal yang mengatur kewenangan KPK untuk melakukan pengawasan, penelitian, atau penelahaan terhadap instansi pelayanan publik tidak ada lagi. Padahal korupsi di instansi ini dirasakan langsung oleh masyarakat, termasuk korupsi di sektor perizinan.</li>
    
    <li><b>Poin-poin bermasalah lainnya bisa dicermati di&nbsp;<a rel="nofollow" href="https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/1255-kpk-identifikasi-26-poin-yang-beresiko-melemahkan-di-ruu-kpk">tautan ini</a></b>.</li></ul>
    

     Editor: Agus Luqman

  • UU KPK
  • ott

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!