BERITA

Tolak Tuduhan Korupsi, Mantan Menpora Sewa 23 Pengacara

""Kita semua satu tim, totalnya ada 23 orang.""

Adi Ahdiat

Tolak Tuduhan Korupsi, Mantan Menpora Sewa 23 Pengacara
Mantan Menpora Imam Nahrawi usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (15/10/2019). (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Eks Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Imam Nahrawi membawa banyak pengacara ke dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).

"Kita semua satu tim, totalnya ada 23 orang," kata salah satu anggota tim kuasa hukum Nahrawi, Saleh, seperti dikutip Antara, Senin (21/10/2019).

Sidang praperadilan ini digelar atas permohonan Imam Nahrawi. Ia ingin dibebaskan dari status tersangka kasus suap Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Imam Nahrawi dan asistennya Miftahul Ulum sebagai tersangka, dengan tuduhan menerima uang suap senilai total Rp26,5 miliar.

Uang suap itu disebut-sebut berperan sebagai commitment fee dalam pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora di Tahun Anggaran 2018.

Lewat sidang praperadilan, tim kuasa hukum Imam Nahrawi kemudian meminta pengadilan agar menghentikan proses penyidikan terhadap Imam Nahrawi, mencabut status tersangkanya, serta membebaskannya dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Namun, sidang ini akhirnya dinyatakan ditunda karena KPK selaku pihak termohon tidak hadir di persidangan.

Sidang praperadilan Imam Nahrawi akan digelar lagi pada 4 November 2019 mendatang.

Editor: Agus Luqman

  • korupsi
  • hibah KONI

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!