BERITA

Sidang Suap Alkes di Banten, Jaksa Sebut Rano Karno Terima 700 juta

Sidang Suap Alkes di Banten, Jaksa Sebut Rano Karno Terima 700 juta

KBR, Jakarta- Bekas Wakil Gubernur Banten, Rano Karno diduga menerima suap sebesar Rp700 juta terkait kasus pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Pengadaan alat kesehatan itu dianggarkan saat Rano menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten mendampingi Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Uang itu diduga diterima Rano Karno dalam rentang waktu Juni 2012 hingga Agustus 2013.

"Dan memperkaya orang lain antara lain Ratu Atut Chosiyah sebesar Rp3,8 miliar, Yuni Astuti sebesar Rp23,3 miliar, Djaja Buddy Suhardja sebesar Rp240 juta. Ajat Drajat Ahmad Putra Rp295 juta. Rano Karno sebesar Rp 700 juta. Jana Sunawati Rp63 juta," ucap Jaksa KPK di PN Tipikor Jakpus, Kamis  (31/10/2019).


Sebelumnya, Rano disebut menerima Rp700 juta oleh Kadis Kesehatan Banten, Djaja Buddy Suhardja pada persidangan Ratu Atut pada 2017 lalu. Namun, Rano Karno menepis semua tuduhan Djaja dengan menyebut bekas Kadis Kesehatan Banten itu tersandera kepentingan. Ia pun menanyakan inkonsistensi Djaja yang sebelumnya menyebut Rano menerima Rp300 juta.


Sementara Wawan yang juga adik Ratu Atut diduga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 miliar dari pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD dan APBD-P TA 2012 sebesar Rp79,7 miliar. Selain itu, uang suap juga diduga berasal dari proyek pengadaan alat kesehatan kedokteran Umum Puskesmas kota Tangerang Selatan TA 2012 sebesar Rp14,5 miliar.


KPK Sita 500 M

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kekayaan  tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan senilai total 500 miliar rupiah. KPK telah menyelesaikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.

Wawan merupakan adik dari bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.


"Fokus dari penanganan perkara TPPU ini adalah pada penelusuran arus uang sebagai bentuk upaya KPK mengembalikan aset yang dikorupsi ke negara atau asset recovery. Sampai saat ini, KPK menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp500 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (08/10).


Kata Febri, kekayaan tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi proyek-proyek yang dikerjakan perusahaan Wawan dan pihak lain yang terafiliasi dari 2006 sampai dengan 2013.


"Diduga TCW melalui perusahaannya telah mengerjakan sekitar 1.105 kontrak proyek dari pemerintah Provinsi Banten dan beberapa kabupaten yang ada di Provinsi Banten dengan total nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp6 triliun," ucap Febri.


Ia menjelaskan berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) berupa suap Rp1 miliar dari Wawan pada eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, KPK mengembangkan perkara ini menelusuri proyek senilai Rp6 triliun di Banten.


"Perkara ini juga menjadi salah satu contoh pengembangan OTT sehingga OTT tidak bisa dilihat hanya pada barang bukti yang ada pada saat kegiatan dilakukan karena OTT justru bisa menjadi kotak pandora untuk menguak korupsi yang lebih besar," tuturnya.


Ia juga menyatakan penyidikan kasus itu membutuhkan waktu sekitar lima tahun karena tim harus mengidentifikasi secara rinci proyek-proyek yang dikerjakan, dugaan keuntungan yang didapatkan tidak semestinya, aliran dana, penelusuran aset yang berada di sejumlah lokasi, dan kerja sama lintas negara.


Penyidik KPK pun pada Rabu ini telah menyerahkan tersangka Wawan dan berkas tiga perkara ke penuntutan atau tahap II.


Tiga perkara yang diserahkan, yakni korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012, korupsi pengadaan sarana dan prasarana kesehatan di lingkungan Pemprov Banten Tahun 2011-2013, dan TPPU.


"Persidangan direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Febri.


Sebelumnya, ungkap dia, pada 10 Januari 2014, KPK membuka penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Wawan.


Sejak Wawan ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah memeriksa sekitar 553 saksi terdiri dari unsur bekas Gubernur Banten,  bekas  Wakil Gubernur Banten, anggota DPRD Provinsi Banten,  bekas  anggota DPRD Provinsi Banten, petinggi di SKPD Provinsi Banten, notaris, dan swasta.


"Pada saat penyidikan, KPK mendapat fakta bahwa uang sebesar Rp1 miliar yang digunakan oleh TCW untuk menyuap Akil Mochtar berasal perusahaan miliknya, yakni PT Bali Pasific Pragama (BPP)," kata Febri.


Tersangka Wawan melalui PT BPP dan perusahaan terafiliasi lainnya sejak 2006 sampai 2013 telah mendapatkan 1.105 kontrak pengadaan barang dan jasa dari Pemprov Banten dan beberapa kabupaten yang ada di Provinsi Banten dengan total nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp6 triliun.

"Ini sejalan dengan kedudukan kakak kandung TCW, Ratu Atut Chosiyah yang menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten 2002-2007 dan Gubernur Banten 2005-2014," ujar Febri.

 

KPK menemukan fakta-fakta bahwa Wawan diduga menggunakan PT BPP dan perusahaan lain yang terafiliasi telah melakukan cara-cara melawan hukum dan dengan memanfaatkan hubungan kekerabatan dengan pejabat gubernur dan bupati/wali kota yang ada di Provinsi Banten untuk mendapatkan kontrak-kontrak tersebut.


Ia mengatakan panjangnya rentang waktu antara 2006-2013, yakni sepanjang tujuh tahun, membuat KPK membutuhkan waktu yang cenderung panjang mengumpulkan data terkait perkara ini.


"Selama kurun waktu 2014-2019, penyidik telah melakukan analisa atas aset-aset milik TCW dan PT BPP serta perusahaan terafilliasi lainnya untuk membuktikan keterkaitannya dengan hasil kejahatan yang berasal dari keuntungan proyek dan unsur-unsur pasal tindak pidana korupsi dan TPPU," ungkap Febri.


Total aset yang disita dalam proses penyidikan ini adalah sekitar Rp500 miliar, yakni uang tunai sebesar Rp65 miliar, 68 unit kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih.


Selanjutnya, 175 unit rumah/apartemen/bidang tanah terdiri dari tujuh unit apartemen di Jakarta dan sekitarnya, empat unit tanah dan bangunan di Jakarta, delapan unit tanah dan bangunan di Tangerang Selatan dan Kota Tangerang, satu unit tanah dan bangunan di Bekasi, tiga unit tanah di Lebak.


Kemudian, 15 unit tanah dan peralatan AMP di Pandeglang, 111 unit tanah dan usaha SPBU di Serang, lima unit tanah dan usaha SPBE di Bandung, 19 unit tanah dan bangunan di Bali, satu unit apartemen di Melbourne, Australia, dan satu unit rumah di Perth, Australia.


"Nilai aset yang berada di Australia saat pembelian tahun 2012-2013 adalah setara dengan total sekitar Rp41,14 miliar, yaitu rumah senilai 3,5 juta dolar Australia dan apartemen di Melbourne senilai 800 ribu dolar Australia.


Editor: Rony Sitanggang

  • Airin Rachmi Diany
  • suap
  • Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan
  • Febri Diansyah
  • Ratu Atut Chosiyah
  • rano karno

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!