BERITA

Polisi Hentikan Penyelidikan Buku Merah, Indonesialeaks Tuntut Penjelasan

""Hanya mengatakan bahwa sudah gelar perkara dan penyelidikannya dihentikan. Tapi yang menjadi penyebab dihentikannya itu apa?" "

Penyidik KPK penghapus Buku Merah
Tangkapan layar video CCTV di KPK. (Sumber: Indonesialeaks)

KBR, Jakarta-  IndonesiaLeaks mempertanyakan langkah Mabes Polri yang menghentikan penyidikan dugaan perobekan barang bukti dalam kasus impor daging atau yang lebih dikenal sebagai buku merah. Polri menyatakan kasus ini selesai karena dari gelar perkara tidak ditemukan fakta adanya perusakan.

Salah satu inisiator IndonesiaLeaks, Abdul Manan, menyatakan, polisi harus membuka ke publik secara jelas dasar dan penyebab yang membuat penyidikan kasus ini dihentikan. Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia itu yakin, IndonesiaLeaks telah memberikan bukti yang cukup.


"Polisi perlu meyakinkan kepada publik, apakah gelar perkara itu cukup meyakinkan sehingga kasus itu harus dihentikan penyelidikannya. Lagian, apa yang menyebabkan penyelidikannya dihentikan? Itu yang saya kira kita belum mendapat penjelasan yang cukup gamblang dari kepolisian. Hanya mengatakan bahwa sudah gelar perkara dan penyelidikannya dihentikan. Tapi yang menjadi penyebab dihentikannya itu apa?" Tanya Manan, saat dihubungi KBR, Kamis (24/10/2019) malam.

Lihat: Detik-detik Perusakan Buku Merah

Bukti Baru Buku Merah     


Salah satu inisiator IndonesiaLeaks, Abdul Manan, mengatakan tak bisa berbuat banyak jika Polri sudah menyatakan kasus ini selesai. Ia hanya berharap publik memberikan dukungan agar pemerintah membuka mata akan kasus ini (Baca selengkapnya "Skandal Buku Merah" di sini).



"Tentu saja kita berharap dukungan dari publik juga untuk mengingatkan pemerintah, bahwa apakah yang dilakukan oleh kepolisian itu tindakan yang sudah cukup proper menghentikan penyelidikan itu dan tanpa memberikan penjelasan yang cukup gamblang yang menjadi dasar penghentian penyelidikan," pungkasnya.


Sebelumnya, IndonesiaLeaks pada Kamis (17/10/2019) merilis cuplikan video CCTV yang disebut memperlihatkan saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga tengah merusak barang bukti. Barang bukti yang dirusak terkait kasus suap uji materi Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Mohammad Iqbal melalui siaran pers, Kamis (24/10) mengatakan dalam rekaman CCTV itu tak ada bukti terjadinya perusakan. Itu sebab kepolisian menghentikan penyelidikan kasus tersebut.


Kata dia,  kasus dugaan perusakan atau penyobekan Buku Merah sudah selesai setelah gelar perkara yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kejaksaan.   


"Bahkan, dalam rekaman CCTV yang beredar, sengaja disebarkan untuk menggiring opini tak berdasar, itu juga tidak ditemukan bukti bahwa terjadinya perusakan," ujar Iqbal. 

Lihat: Detik-detik Penyerangan Terhadap Novel


Editor: Rony Sitanggang


  • kpk
  • rekaman cctv buku merah
  • buku merah
  • novel baswedan
  • tito karnavian

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!