BERITA

Pindahkan Tersangka Rusuh ke Kalimantan, Ini Alasan Kapolda Papua

Pindahkan Tersangka Rusuh ke Kalimantan, Ini Alasan Kapolda Papua

KBR, Jayapura- Kapolda Papua, Paulus Waterpauw menyatakan faktor keamanan merupakan pertimbangan pemindahan tujuh tersangka demonstrasi yang berujung rusuh di Kota Jayapura pada 29 Agustus 2019, ke Polda Kalimantan Timur. Sebanyak tujuh dari puluhan tersangka demonstrasi anarkis di Kota Jayapura dipindahkan penahannya dari Polda Papua ke Polda Kaltim pada Jumat (4/6/2019).

Ketujuh tersangka itu yakni, Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat atau KNPB, Agus Kossay, Ketua KNPB wilayah Mimika, Steven Itlay, Wakil Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Buchtar Tabuni, Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura, Alexander Gobai, Fery Kombo, Hengki Hilapok, dan Irwanus Uropmabin.

"Itu hanya dalam rangka persidangan saja. Persidangan untuk bisa lebih aman. Karena kita sudah cukup punya banyak pengalaman ya, kalau kejadian itu dilakukan penyidangan di sini pasti akan tambah lagi persoalan," kata Paulus Waterpauw.

Paulus mengatakan telah melaporkan pemindahan beberapa tersangka yang di antaranya dijerat pasal makar, pasal penghasutan dan pengrusakan tersebut kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe. Paulus mengklaim, Gubernur   memahami hal tersebut.

Polda Papua melaporkan pemindahan para tersangka tersebut karena sebelumnya gubernur Papua meminta proses hukum penyidikan para tersangka hingga persidangan dilakukan di Jayapura.

"Tapi (tahanan yang dipindahkan) tidak banyak, hanya beberapa orang. Kalau boleh diketahui teman-teman itu yang diduga melakukan perbuatan makar," ujarnya.


Editor: Rony Sitanggang

  • konflik papua
  • rasisme
  • KNPB
  • ulmwp

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!