BERITA

Pengusutan Aparat Represif, Transparansi Polri Dipertanyakan

Pengusutan Aparat Represif, Transparansi Polri Dipertanyakan

KBR, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta lembaga Kepolisian transparan dalam menindaklanjuti dugaan represif yang dilakukan anggotanya saat penanganan demonstransi pada 24, 25, dan 30 September 2019.

Anggota Komnas HAM Chairul Anam mengatakan dugaan kekerasan aparat tidak hanya saat menghadapi demonstrasi di Jakarta, tapi juga di daerah lain seperti Kendari Sulawesi Tenggara, Sumatera Utara dan tempat lain.


Chairul Anam mengatakan berdasarkan prinsip hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara, aparat berwenang melindungi demonstran. Jika terjadi masalah, polisi diperbolehkan membubarkan demonstran, namun tidak berarti diikuti tindakan mengejar bahkan mengepung massa.


"Apa yang terjadi di Kendari, Sumut, maupun di tempat-tempat yang lain, juga di DKI itu menjadi perhatian kami. Kami sedang mencari waktu agar bertemu dengan pimpinan atau Kapolri untuk melihat ini semua," kata Choriul Anam di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, (2/9/2019).


Desakan Komnas HAM itu disampaikan Choirul Anam, setelah mendapat laporan pengaduan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAuD) serta Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia terkait sikap represif aparat.


Menurut Choirul Anam, Komnas HAM sudah mendatangi Polda Metro Jaya pada 26 September 2019 lalu. Namun, Komnas berniat kembali datang ke sana lantaran masih banyaknya laporan pengaduan.


Berdasarkan pertemuan 26 September lalu, kepolisian dan Komnas HAM berencana membuat posko yang dapat diakses keluarga dan masyarakat lainnya.


Komnas HAM juga mendorong kepolisian agar melepaskan para demonstran yang tidak terbukti membawa bom molotov atau bertindak anarkis---yang dikhawatirkan berdampak pada penggagalan pelantikan Presiden.


Menurut Choirul, sebagian besar demonstran merupakan mahasiswa dan pelajar yang memprotes RUU bermasalah.


"Selanjutnya, mendesak agar temuan diumumkan sendiri oleh Polda--bahwa itu peluru tajam di Kendari. Ini harus menjadi pengungkapan yang akuntabel, bahwa kepolisian minimal sudah melakukan dua hal. Satu, mengganti Kapolda, yang kedua mengirim tim. Kita tunggu timnya seperti apa," kata Choirul.


Mengadu Kebrutalan


Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi mendatangi kantor Komnas HAM di Jakarta. Mereka mengadukan tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian ketika menghadapi demonstrasi di sekitar gedung DPR Senayan, Jakarta pada 24-25 September 2019 dan 30 September 2019 lalu.


Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi Arif Maulana mengatakan tindakan aparat tidak hanya represif tetapi juga brutal. Hal itu dapat dilihat dari banyaknya korban luka-luka, pingsan, dan sesak nafas akibat penanganan demonstransi oleh kepolisian.


Selain itu, jumlah korban juga meluas, tidak hanya para demonstran, tapi juga jurnalis dan tenaga medis.


"Lebih spesifik lagi tentang penangkapan, dan penahanan yang dilakukan kepolisian. Kami mencatat beberapa hal. Pertama tidak terbukanya informasi mengenai siapa saja yang ditangkap. Lalu dari kampus mana. Kemudian alasan penangkapannya apa, statusnya apa. Itu tidak terbuka," ucap Arif di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, (2/9/2019).


Arif Maulana yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat setidaknya ada 600-an orang ditangkap dan tidak mendapat hak pendampingan hukum saat aksi terjadi.


Kata Arif, banyak orang-orang yang ditangkap justru jauh dari lokasi demonstrasi, yaitu area gedung DPR. Artinya, kepolisian tidak mengamankan unjuk rasa tetapi memiliki kepentingan lain untuk menangkap para demonstran.


Selain itu, Tim Advokasi ini juga menyoroti perlindungan hak anak dalam penangkapan anak yang turut menjadi peserta aksi unjuk rasa.


Arif menjelaskan indikasi itu terlihat dari tidak adanya pendampingan orang tua dan kuasa hukum saat anak-anak tersebut berhadapan dengan hukum.


Korban kendari


Badan Eksekutif Mahasiswa BEM Universitas Halu Oleo Sulawesi Tengah mengkritik polisi tak transparan dalam mengusut kasus kematian dua mahasiswa, Imawan Randi dan Yusuf Kardawi.


Ketua BEM Universitas Halu Oleo La Ode Marco mengaku kesulitan mendapatkan informasi tentang perkembangan investigasi yang dilakukan tim polisi bersama Ombudsman RI dan Komnas HAM.


Menurut Marco, komitmen transparansi yang dijanjikan polisi hanya sebatas ucapan.


La Ode Marco meminta mahasiswa dilibatkan dalam proses penyelidikan. Saat ini mahasiswa tengah mengumpulkan data dan saksi untuk mengungkap penyebab kematian Randi dan Yusuf.


BEM Universitas Halu Oleo juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurutnya, polisi sangat brutal saat melakukan pengamanan demonstrasi di depan gedung DPRD Kendari.


Randi meninggal terkena tembakan peluru tajam di dada bagian kanan. Sementara Yusuf meninggal karena luka serius di bagian kepala.


Bungkam


Institusi kepolisian terlihat bungkam menanggapi berbagai kritikan dan desakan transparansi terkait pengusutan tindak represif anggotanya. Polisi kerap melontarkan klaim adanya penyusup dalam unjuk rasa damai yang memicu kerusuhan.


Juru bicara Mabes Polri Dedi Prasetyo berjanji akan membeberkan hasil penyelidikan ke publik apabila prosesnya telah rampung.

Sejauh ini Polri menyebut ada 845 orang ditangkap atas dugaan terkait kerusuhan saat aksi unjuk rasa di depan gedung DPR.

Dedi Prasetyo mengatakan, dari massa yang ditangkap sudah dipulangkan kembali ke orang tua karena tidak terbukti bersalah dan sudah mendapatkan diversi untuk yang masih dibawah umur.

"Sebanyak 535 sudah dipulangkan. Yang masih proses pemeriksaan oleh polda dan polres jajaran ada 310. Tidak menutup kemungkinan apabila tidak terbukti dan pelakunya adalah anak-anak akan dilakukan diversi artinya akan dilakukan pemulangan dan didampingi KPAI," kata Dedi Prasetyo di Humas Mabes Polri, Rabu, (02/9/2019).


Ratusan orang mengalami luka, terdiri 209 dari demonstran dan 41 anggota polisi. Para korban dirawat di rumah sakit, RS  Polri, RS AL, Pelni, RSPP, Biddokkes, RS Bakti Mulya dan klinik DPR MPR. 

Komitmen serupa juga dilontarkan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.

Staf Ahli Kemenkopolhukam Sri Yunanto mengatakan saat ini proses penyelidikan baik di internal Polri maupun oleh Komisi Kepolisian Nasional Kompolnas tengah berlangsung.


"Semua akan dibuka. Lihat saja. Dulu proses pengamanan pada saat pemilu, semua kan dibuka ke publik. Dan saya percaya ini pasti akan dibuka juga kepada publik. Proses ini kita hormati. Proses penyelidikan dan penyidikan kan butuh waktu, karena itu terkait bukti yang akurat, bukti yang terverifikasi, dan juga soal profesionalisme dalam penyidikan. Itu tidak bisa dilakukan dengan cepat," kata dia saat dihubungi KBR, Rabu (2/10/2019)


Staf Ahli Menkopolhukam Sri Yunanto menambahkan, pengusutan kasus tewasnya Randi dan Yusuf juga tengah berjalan.


Ia memastikan kasus ini ditangani secara profesional dengan tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah.


Sebelumnya, polisi telah menemukan tiga selongsong peluru di lokasi kejadian tertembaknya Randi. Polisi tengah melakukan uji balistik dan memeriksa senjata personel yang bertugas saat demonstrasi. Korps Bhayangkara berulang kali mengklaim tak menggunakan peluru tajam dalam pengamanan aksi.


Sanksi


Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut mendorong agar pengawas internal Polri memberi sanksi tegas bagi personel yang terbukti bertindak represif saat pengamanan aksi.


Meski begitu, Anggota Kompolnas Andrea Pulungan berpendapat dugaan tindak represif oleh aparat tak bisa digeneralisasi.


Andrea beralasan di beberapa kasus, tindakan represif diambil aparat karena massa demonstran rusuh, merusak hingga menyerang polisi.



"Kalau ada perusuh ya itu harus ditegakkan hukum. Cara satu-satunya, cara represif terhadap perusuh. Tapi kalau terhadap pengunjuk rasa, saya pikir polisi juga punya hati nurani. Tidak semata-mata melakukan kekerasan. Saat ini kalau saya lihat, kok sepertinya polisi menjadi sasaran. Banyak informasi yang beredar itu, seperti dalam tanda petik ya, haters terhadap polisi," kata Andrea kepada KBR, Rabu (2/10/2019)


Anggota Kompolnas Andrea Pulungan meminta publik memberi kesempatan polisi untuk merampungkan proses penyelidikan dugaan tindak represif. Kompolnas juga memastikan akan mengevaluasi kinerja kepolisian terkait pengamanan aksi.


Editor: Agus Luqman

  • kekerasan aparat
  • bentrok aparat
  • aparat represif
  • Mabes Polri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!