BERITA

Pegawai KPK: Dua Hari Lagi Kami Bekerja di Bawah UU yang Melemahkan KPK

""Dalam dua hari ke depan, KPK akan beroperasi dengan undang-undang yang melemahkan KPK, dimana tercatat ada 26 poin yang akan melemahkan KPK.""

Pegawai KPK: Dua Hari Lagi Kami Bekerja di Bawah UU yang Melemahkan KPK
Pegawai KPK unjuk rasa menolak revisi UU KPK. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - UU KPK hasil revisi akan berlaku mulai Kamis mendatang (17/10/2019). Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo menyatakan kekhawatirannya atas pemberlakuan UU tersebut.

"Dalam dua hari ke depan, KPK akan beroperasi dengan undang-undang yang melemahkan KPK, dimana tercatat ada 26 poin yang akan melemahkan KPK," kata Yudi dalam rilisnya yang diterima KBR, Selasa (15/10/2019).

Menurut keterangan resmi KPK, UU KPK hasil revisi itu memuat 26 ketentuan baru yang bisa mengganggu kinerja pemberantasan korupsi. Di antaranya adalah:

    <li><b>Menjadikan pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)</b>, sehingga ada risiko independensi terhadap pengangkatan, pergeseran dan mutasi pegawai saat menjalankan tugasnya;</li>
    
    <li><b>Penyelidik KPK tidak bisa lagi melarang seseorang bepergian ke luar negeri</b>. Hal ini berisiko untuk kejahatan korupsi lintas negara dan akan membuat para pelaku lebih mudah kabur ke luar negeri saat Penyelidikan berjalan;</li>
    
    <li><b>Kewenangan KPK melakukan supervisi dikurangi</b>. Pasal yang mengatur kewenangan KPK untuk melakukan pengawasan, penelitian, atau penelahaan terhadap instansi pelayanan publik tidak ada lagi. Padahal korupsi di instansi ini dirasakan langsung oleh masyarakat, termasuk korupsi di sektor perizinan.</li>
    
    <li><b>Poin-poin bermasalah lainnya bisa dicermati di <a rel="nofollow" style="" href="https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/1255-kpk-identifikasi-26-poin-yang-beresiko-melemahkan-di-ruu-kpk">tautan ini</a>.</b></li></ul>
    


    Presiden Diminta Terbitkan Perpu

    Untuk menghalau berbagai bentuk pelemahan tersebut, Ketua WP KPK Yudi Purnomo meminta Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk membatalkan UU KPK baru.

    "Hal-hal tersebut (UU KPK baru) tentu akan melahirkan berbagai kendala sehingga menyebabkan KPK tidak dapat berfungsi sebagaimana seharusnya, untuk memberantas korupsi sesuai keinginan rakyat Indonesia, sebagaimana cita-cita reformasi 1998," kata Yudi.

    "Bahwa solusi paling efektif, cepat dan efisien saat ini, yaitu Presiden menerbitkan Perpu untuk membatalkan revisi UU KPK secara keseluruhan," tegasnya lagi.

    Editor: Agus Luqman

  • Revisi UU KPK
  • UU KPK
  • Perpu KPK
  • Wadah Pegawai KPK
  • pelemahan KPK
  • tolak revisi uu kpk

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!