BERITA

Pangdam: Hingga Pelantikan Presiden, Demo Ilegal

""Berkaitan dengan clearance. Sesuai instruksi kepada kami bahwa untuk pada tanggal 20 pemberitahuan unjuk rasa tidak akan diproses." "

Heru Haetami

Pangdam: Hingga Pelantikan Presiden, Demo Ilegal
Usai rapat koordinasi TNI, Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN) dengan Pimpinan DPR Puan Maharani di Senayan Senin (14/10). (Foto: Antara/Abdu Faisal)

KBR, Jakarta- Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiyono mengatakan wilayah gedung DPR/MPR/DPD RI akan dibersihkan dari aktivitas demonstrasi mulai Selasa, 15 Oktober hingga Minggu, 20 Oktober atau jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Eko menegaskan jika ada demonstran yang nekat, mereka dianggap tidak resmi atau ilegal.


"Berkaitan dengan clearance. Sesuai instruksi kepada kami bahwa untuk pada tanggal 20 pemberitahuan unjuk rasa tidak akan diproses. Sehingga kalau ada unjuk rasa bahasanya tidak resmi atau ilegal," kata Eko di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/10/2019).


Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiyono meminta publik yang berencana akan melakukan demonstrasi untuk mengurungkannya. Eko meminta demonstran tidak ada yang berusaha untuk mendekati sekitar gedung DPR jelang pelantikan.


"Mari kita saksikan pelantikan presiden dan wakil presiden dengan khidmat," kata Eko.


Sebelumnya Kepolisian Jakarta menyatakan akan menolak pemberitahuan aksi jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada Minggu (20/10).  Kapolda Metro Jaya Gatot Eddy Pramono  menegaskan tidak akan menerima surat pemberitahuan aksi demonstrasi menjelang pelantikan.


Kata dia, keputusan tersebut atas kesepakatan dengan TNI untuk keamanan gedung DPR/MPR/DPD saat pelantikan presiden berlangsung.


"Polda metro dibackup mabes polri. Kita akan backup full kegiatan ini. Pangdam sampaikan ketika ada pihak-pihak yang akan sampaikan pemberitahuan terkait unjuk rasa, kita akan ambil diskresi untuk tidak memberikan surat penerimaan itu. Tujuannya agar situasi tetap kondusif," kata Gatot di Kompleks Parlemen, Jakarta Senin (14/10/2019).


"Apabila ada yang sampaikan surat pemberitahuan tentang akan diadakan penyampaian aspirasi, kami tidak akan memberikan surat tanda penerimaan," katanya


Kapolda Metro Jaya Gatot Eddy Pramono mengatakan penolakan izin penyampaian aspirasi itu akan berlaku terhitung Selasa 15 Oktober hingga 20 Oktober atau seminggu menjelang pelantikan.


"Diberlakukan sampai tanggal 20. Setelah itu kan aspirasi boleh disampaikan. Jadi ini diskresi kita," kata Gatot


Aksi demonstrasi mahasiswa rencananya akan digelar kembali di Jakarta. Aksi akan dilakukan di gedung DPR Senayan, Jakarta.


Demonstrasi lanjutan itu dilakukan  sebagai desakan agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada Kamis (17/10) tepat sebulan pascapengesahan parlemen, revisi itu akan menjadi Undang-Undang.


Editor: Rony Sitanggang

  • aparat represif
  • demo mahasiswa
  • Mabes Polri
  • Kapolda Metro Jaya Gatot Eddy Pramono
  • kekerasan aparat
  • puan maharani
  • bentrok aparat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!