BERITA

Negara Wajibkan Sertifikat Halal, Bagaimana Alkohol dan Daging Babi?

""Berlakunya UU 33/2014 tidak memberikan larangan bagi pelaku usaha atau produsen untuk memproduksi produk yang tidak halal, sepanjang diberi tanda 'tidak halal'," jelas MK."

Negara Wajibkan Sertifikat Halal, Bagaimana Alkohol dan Daging Babi?
Ilustrasi: Toko minuman beralkohol. (Foto: Pixabay)

KBR, Jakarta- Pemerintah akan memberlakukan UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mulai Kamis (17/10/2019).

Konsekuensinya, seperti disebutkan dalam Pasal 4 UU JPH: "Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal."

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan pendaftaran sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman dibuka mulai 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. 

"Terkait dengan hal tersebut perlu kami sampaikan bahwa kewajiban bagi produk yang bersertifikat halal dilakukan secara bertahap,” ujar Menteri Agama Lukman Hakim di Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Sedangkan untuk produk non-makanan dan non-minuman, pendaftaran sertifikasi akan dibuka mulai 17 Oktober 2021, dengan jangka waktu sesuai karakteristik dan kekhususan produk.

Untuk menerapkan kebijakan ini Kementerian Agama menjalin kerja sama pengawasan dengan Kementerian Keuangan, Kominfo, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Ristekdikti, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pengawasan juga akan dilakukan Polri, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).


Bagaimana Nasib "Produk Haram"?

Sebelumnya, UU JPH pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Paustinus Siburian, seorang Advokat/Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dan Konsultan Hukum Produk Halal.

Paustinus menggugat pewajiban sertifikasi halal karena khawatir kebijakan ini bisa menghambat hak masyarakat non-muslim  memperoleh produk-produk yang diharamkan agama Islam.

"Sebutlah sebagai contoh, minuman beralkohol dan makanan yang berasal dari bahan yang diharamkan menurut syariat. Barang-barang semacam itu tidak dijual dengan bebas atau setidak-tidaknya tidak mudah lagi untuk mendapatkannya," kata Paustinus, sebagaimana tercatat dalam Salinan Putusan MK.

"Ada kemungkinan juga bahwa dalam pesta-pesta adat Batak, karena makanan yang dihidangkan berasal dari bahan yang diharamkan, setelah Pasal 4 (UU JPH) berlaku pada tahun 2019, ada kelompok tertentu dalam masyarakat yang melakukan sweeping yang tentu akan sangat merugikan," lanjut Paustinus.

Namun, kekhawatiran itu ditepis MK. Dalam putusannya, MK menegaskan:

"Berlakunya UU 33/2014 tidak memberikan larangan bagi pelaku usaha atau produsen untuk memproduksi produk yang tidak halal, sepanjang terhadap produk tersebut diberi penandaan sebagai 'tidak halal'," jelas MK.

"Jadi keberadaan produk halal sama sekali tidak merugikan, mengurangi, menghilangkan, membatasi, atau mempersulit hak Pemohon dalam melakukan aktivitas sebagai non-muslim."

"Dengan demikian, kekhawatiran Pemohon akan di-sweeping jika mengkonsumsi makanan atau minuman yang haram, atau mengandung unsur yang haram sesuai dengan adat yang digunakan adalah alasan yang mengada-ada dan tidak rasional," tegas MK lagi.


Alkohol dan Daging Babi Wajib Dilabeli "Tidak Halal"

Sebagaimana dijelaskan MK, UU JPH memang memberi pengecualian bagi produk-produk "haram". Pasal 26 UU JPH menyatakan:

(1) Pelaku Usaha yang memproduksi Produk dari Bahan yang berasal dari Bahan yang diharamkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 20 dikecualikan dari mengajukan permohonan Sertifikat Halal.

(2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada Produk.

Adapun produk-produk yang wajib mencantumkan label "tidak halal" di antaranya:

    <li>Produk yang berasal dari bahan bangkai, darah, babi, dan/atau hewan yang disembelih tidak sesuai syariat.&nbsp;</li>
    
    <li>Produk yang memabukkan dan/atau membahayakan kesehatan bagi orang yang mengonsumsinya.</li></ul>
    

    Editor: Sindu Dharmawan

  • sertifikasi halal
  • halal
  • Babi
  • Alkohol
  • MUI
  • BPOM
  • UU JPH

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!