BERITA

LBH Terima 53 Laporan Anak Hilang Pasca-Demonstrasi

"Polda Metro mengklaim seluruh mahasiswa dan siswa yang ditahan pascademonstrasi sudah dipulangkan. "

LBH Terima 53 Laporan Anak Hilang Pasca-Demonstrasi
Polisi menangkap seorang yang diduga provokator saat aksi demonstrasi di depan gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/9/2019). (Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra)

KBR, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menerima 53 laporan pengaduan anak hilang sejak 1 Oktober lalu.

Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana mengatakan dari 53 laporan tersebut, sebagian sudah teridentifikasi lokasinya, tetap sebagian lainnya belum.


Para pelapor menyebut baik keluarga maupun sekolah asal tempat belajar anak tersebut kesulitan melacak keberadaan karena informasi yang terbatas.


"Kalau kemungkinannya ditangkap, sebetulnya akan sangat membantu keluarga kalau kepolisian memberikan informasi kepada publik. Termasuk Rumah Sakit. Sehingga orangtua, teman sekolah atau pihak kampus yang mencari, tidak perlu ke sana ke mari. It kalau mereka mendapat informasi dari kepolisian atau Rumah Sakit. Sayangnya informasi belum terbuka begitu," kata Arif di kantor LBH Jakarta, Kamis (3/10/2019).


Arif Maulana menjelaskan, jika anak ditemukan sedang ditangkap oleh kepolisian, penanganan yang dilakukan juga khusus sesuai atau berbeda dengan orang dewasa pada umumnya.


Penanganan anak usia di bawah 18 tahun, merujuk pada Undang-Undang (UU) tentang perlindungan anak dan sistem peradilan anak.


"Anak itu yang harus diutamakan adalah kepentingan terbaiknya. Sebisa mungkin dia dihindarkan dari proses peradilan. Karena dia dianggap manusia yang belum dewasa, belum cakap terhadap hukum. Maka ketika dalam proses hukum, sebaiknya tidak ditahan, tidak dikurung. Sebaiknya dikembalikan kepada orangtua," ujarnya.


Ia menambahkan seharusnya anak yang diamankan oleh kepolisian, tidak boleh diberi sanksi, melainkan diberi edukasi.


Jika anak perlu menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan, kata Arif, anak tersebut harus didampingi orang tua, kuasa hukum, dan Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Hal ini dilakukan untuk menjaga kondisi kesehatan mental bagi anak.


Arif menginformasikan sejauh ini peserta aksi ditahan di Polda Metro Jaya, termasuk peserta pelajar dan mahasiswa. Mengenai data laporan anak hilang pasca aksi terkait, menurutnya data itu akan mengalami perubahan. Tetapi LBH masih berupaya memperbarui data terkini.

Baca juga:

Sudah dilepas

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengklaim sudah tidak ada pelajar dan mahasiswa yang ditahan di Polda Metro Jaya.

Juru bicara Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan semua mahasiswa dan pelajar yang diduga terlibat aksi kerusuhan sudah dijemput orang tuanya.


Namun untuk yang bukan dari mahasiswa atau pelajar masih dalam pemeriksaan.


"Jadi yang diamankan ini kan kemarin juga khusus mahasiswa dan pelajar, itu juga ada anak SMP. Sudah dipulangkan, sudah diambil semua oleh orangtuanya. Sedangkan untuk yang di luar pelajar dan mahasiswa, ada beberapa yang sedang diperiksa. Dia melakukan perusakan, melawan petugas, merusak pos, merusak tameng, merusak mobil petugas," kata Argo Yuwono kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Kamis (3/10/2019).


Argo menyebut saat ini Polda Metro Jaya sedang melakukan pendataan untuk peserta demonstrasi yang masih diperiksa atau ditahan yang bukan berstatus mahasiswa dan pelajar.


Sebelumnya Mabes Polri menyebut telah mangkap 845 orang terduga kerusuhan. Sebanyak 535 orang sudah dipulangkan, sedangkan 310 orang masih dalam proses pemeriksaan oleh Polda maupun Polres.


Apabila tidak terbukti dan pelakunya anak-anak akan dilakukan diversi atau akan dilakukan pemulangan dan didampingi KPAI.


Editor: Agus Luqman 

  • Aksi Mahasiswa
  • Penyusup Aksi
  • Demonstrasi
  • #ReformasiDikorupsi
  • reformasidikorupsi
  • Aksi September 2019
  • ruu bermasalah
  • Tolak RUU Kontroversial
  • LBH Jakarta
  • Mabes Polri
  • Polda Metro Jaya

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!