BERITA

Larangan Ikut Demo, Posko Terima 30 Laporan

""Yang ketiga adalah yang sudah menerima hukuman atau sudah ada tindakan sanksi berupa DO berupa skors. Cuma saya belum cukup jelas, tapi beberapa sudah di DO, SMK,""

Sadida Hafsyah

Larangan Ikut  Demo, Posko Terima 30 Laporan
Sejumlah pelajar naik ke atas sebuah truk usai melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR di Jakarta, Senin (30/9/2019). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta-  Posko Pengaduan Online Hak Atas Pendidikan menerima lebih 30 aduan terkait  pelarangan berpartisipasi dalam aksi demonstrasi, ataupun intimidasi. Relawan Posko, Roy Thaniago menyampaikan sejak dibuka hari Minggu (29/9), setidaknya ada lebih dari 30 aduan yang diterima melalui formulir google.

Kata dia, mayoritas pengadu merupakan pelajar sekolah yang tersebar di beberapa kota, seperti Jakarta, Tangerang, Yogya, hingga Kalimantan, Sumatera.

"Misalnya sudah dipanggil dan disuruh tandatangani surat pengunduran diri atau dibawa ke kepolisian. Ada yang sudah di sidang etik semacam mau di DO, itu yang kedua ya yang sifatnya baru semacam gertakan, ancaman, atau intimidasi, atau sindiran-sindiran di kelas dan sebagainya. Yang ketiga adalah yang sudah menerima hukuman atau sudah ada tindakan sanksi berupa DO berupa skors. Cuma saya belum cukup jelas, tapi beberapa sudah di DO, SMK," kata Roy saat dihubungi KBR (01/10/2019).


Roy Thaniago mengatakan tim relawan akan segera menindaklanjuti pengaduan yang diterima. Misalnya menyurati sekolah dan perguruan tinggi untuk bersikap adil memberikan hak atas pendidikan, dengan mempertimbangkan hak mahasiswa dan pelajar untuk berpendapat dan berekspresi sekalipun melalui aksi demonstrasi.

Tak hanya sekolah, menurut Roy, tim relawan juga akan menyurati Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan lembaga lain, untuk membantu mengadvokasi sekolah terkait.


"Kami akan menyurati KPAI agar KPAI juga menyurati ini ke sekolah masing-masing. Data ini juga akan kami publikasi dengan jelas, supaya orang-orang mendapat gambarannya. Dan mungkin akan kami libatkan organisasi internasional untuk melihat hak-hak pendidikan yang dilanggar dari aturan," ujarnya.


Selain itu, tim relawan juga tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum jika diperlukan. Misalnya gugatan perdata jika timbul kerugian karena mahasiswa atau pelajar diberikan sanksi hingga dikeluarkan dari sekolahnya. Begitu juga terbuka peluang untuk mengajukan gugatan TUN yang membatalkan keputusan mengeluarkan pelajar.


Penyusup

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menduga sedikitnya ada 50 penyusup yang menyamar jadi pelajar dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Senin (30/09/2019) kemarin. 

Muhadjir menuduh, penyusup itulah yang menjadi provokator dan perusuh selama demonstrasi hingga berakhir ricuh. Meski demikian, ia memperkirakan masih ada pelajar yang nekat berdemonstrasi walaupun telah dilarang oleh pihak sekolah masing-masing.

"Berdasarkan laporan yang sudah saya terima, ternyata mereka bukan siswa. Hanya memakai celana abu-abu dan setelah ditangkap ternyata mereka bukan para siswa. Mereka memakai celana abu-abu, pakai baju putih, tapi sebetulnya mereka bukan para siswa. (Masih ada pelajar yang demo?) Mungkin masih ada. Tapi sampai sekarang saya belum dapat laporan dari lapangan," kata Muhadjir di Jakarta, Selasa (01/10/2019).

Muhadjir mengatakan, laporan terkait adanya penyusup tersebut berasal dari kepolisian. Ia berkata, pihak kepolisian yang nantinya berwenang mengusut dan memproses hukum para penyusup dalam aksi demonstrasi tersebut. Selain itu, polisi juga akan mengusut dugaan adanya kelompok atau individu, yang ingin memanfaatkan pelajar dalam berdemonstrasi.

Adapun soal pelajar yang ikut berdemonstrasi, kata Muhadjir, tak akan ada ancaman hukuman sanksi dari sekolah. Ia hanya memerintahkan Dinas Pendidikan memberi pengertian pada siswa agar tidak kembali ikut berdemonstrasi. 

Muhadjir berkata, sekolah juga akan menjalankan mekanisme klarifikasi siswa yang absen pada orang tuanya. Menurutnya, sekolah tetap memiliki kewajiban untuk memastikan para siswanya tidak berada pada lingkungan membahayakan. 

Editor: Fadli Gaper

  • Penyusup Aksi
  • Mendikbud
  • Demo Pelajar

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!