BERITA

E-Commerce Jadi Modus Baru Penjualan Rokok Ilegal

" rokok-rokok yang dijual di e-commerce itu ilegal, karena tidak membayar cukai. "

Khairunnisa, Ulfia Dwi

E-Commerce Jadi Modus Baru Penjualan Rokok Ilegal
Penyeludupan rokok ilegal yang berhasil ditangkap Kanwil Bea dan Cukai Serang, Banten, Jumat, (25/10/19). (Foto: KBR/Ulfia Dwi)

KBR, Jakarta - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menindak penjualan rokok ilegal melalui e-commerce, atau perdagangan elektronik.

Direktur Kepabeanan Internasional Antar Lembaga Bea dan Cukai, Syarif Hidayat mengatakan, rokok-rokok yang dijual di e-commerce itu ilegal, karena tidak membayar cukai.


Polisi, kata Syarif, telah melakukan observasi tempat-tempat penjualan daring, atau online yang dilakukan pelaku.


Rokok ilegal ini, lanjutnya, akan merugikan pengusaha yang telah taat dengan ketentuan membayar Bea Cukai.


Penindakan yang dilakukan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Serang, Banten itu, untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.


“Ada 2 tersangka yang kita amankan kemudian modus operatifnya adalah bahwa mereka melakukan penjualan barang kena cukai ilegal melalui online marketplace Tokopedia, Bukalapak dan Shopee. Jadi ini adalah modus operasi yang baru bahwa mereka menjual melalui e-commerce. Petugas Bea Cukai yang sudah melakukan observasi terhadap e-commerce dari bulan September lalu,” katanya saat Konferensi Pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jumat (25/10/2019).


Syarif mengatakan, petugas berhasil mengamankan 97.890 rokok elektrik, 35.300 batang rokok, 21.650 gram tembakau iris, dan 2.700 batang cerutu serta 228 botol minuman keras yang semuanya tidak dilekati pita cukai. 


"Dengan potensi potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp420 juta," ungkapnya.


Bea Cukai, tambah Syarif, akan terus melakukan penindakan masif terhadap peredaran rokok ilegal, dari sejumlah toko online yang berlokasi di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, dan Kuningan, Jakarta Selatan.

Sebelumnya Bea dan cukai berhasil melakukan penindakan di wilayah Tembilahan, Riau setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat gudang penyimpanan rokok ilegal.

Dari penindakan itu diperoleh 5,61 juta batang rokok tanpa pita cukai dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,4 miliar. 


Editor: Kurniati Syahdan

  • e-commerce
  • tokopedia
  • bukalapak
  • shopee
  • rokok ilegal
  • rokok elektrik
  • bea dan cukai
  • Cukai Rokok

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!