BERITA

Bom Ikan Dosen IPB, Satu Lagi jadi Tersangka

""Yang bersangkutan ini disangkakan dengan pasal 169 KUHP, yaitu merencanakan tindakan kejahatan dan juga terkait dengan UU Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak," "

Kevin Candra

Bom Ikan Dosen IPB, Satu Lagi jadi Tersangka
Ilustrasi

KBR, Jakarta- Kepolisian menetapkan satu tersangka baru terkait kasus bom ikan untuk aksi mujahid 212 Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB), AB. Juru bicara Mabes Polri Asep Adi Saputra mengatakan, MN terlibat aktif untuk merencanakan penyerangan saat aksi Mujahid 212, bersama AB dan beberapa tersangka lainnya.

MN merupakan anggota inti dari wadah Majelis Kebangsaan Panji (Pancasila Jiwa) Nusantara (MKPN).

"Hari ini penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan satu lagi tersangka dengan inisial MN. Yang bersangkutan ini disangkakan dengan pasal 169 KUHP, yaitu merencanakan tindakan kejahatan dan juga terkait dengan UU Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak,"  ujar juru bicara Mabes Polri Asep Adi Saputra di  Mabes Polri, Rabu (09/10/2019).


Sebelumnya AB ditangkap karena berencana membuat kerusuhan dengan bahan peledak pada aksi Mujahid 212. Selain AB polisi juga menangkap sembilan orang lainnya. Mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka  S, OS, JAF, AL, AD, SAM, YF, ALI, dan FEB.
Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan, dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.
Sebelumnya Kepolisian menetapkan AB dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) sebagai tersangka pembuatan bom molotov untuk aksi Mujahid 212. Juru bicara Mabes Polri Dedi Prasetyo mengatakan, selain AB yang ditetapkan tersangka, ada sembilan rekan AB yang ditetapkan tersangka karena membantu produksi bom molotov serta menerima dana.

Juru bicara Mabes Polri Dedi Prasetyo mengatakan AB  berperan  mengendalikan dan merekrut orang untuk melakukan penyerangan, perusakan dan pelemparan bom yang dipersiapkan. Juru bicara Mabes Polri Dedi Prasetyo mengatakan,  AB juga sebagai donatur yang mengalirkan dana kepada orang yang direkrut.

Polisi   masih mendalami terkait jumlah dana dan kemana saja dananya.


"S alias laode dia didatangkan langsung dari ambon. Dan dibiayain langsung oleh yang bersangkutan untuk datang ke Jakarta. S juga memilih orang-orang yang memiliki kemampuan untuk bisa merakit bom maupun molotov. ada 4 orang atas nama JAF, AL, NAD, dan SAM. Kemudian juga saudara insiyur AB juga memerintahkan OS selain menerima dana juga untuk perencana dan merekrut eksekutor," ujar juru bicara Mabes Polri Dedi Prasetyo di Humas Mabes Polri, Rabu (02/19/2019)


Dedi Menyebut, untuk koordinator lapangan eksekutor yaitu YF, lalu eksekutornya AL dan FEB. Sudah mendapat  uang serta  instruksi tentang tempat yang akan menjadi sasaran kelompok tersebut. Dedi menegaskan menyita bom molotov dan bom ikan yang akan digunakan untuk aksi.


"Barang bukti yang disita  bukan hanya bom molotov saja. Sebagian besar yang disita adalah jenisnya seperti bom ikan. Sumbu ini adalah sumbunya ledak, sumbunya ini bukan sumbu api, tetapi sumbu ledak dari detonator. Dan di dalam lakban ini berisi paku," ujar  Dedi.


Dedi menambahkan sasaran utama kelompok ini adalah mengagalkan pelantikan DPR RI dan Pelantikan Presiden. Jika tidak dilakukan pengakan hukum akan mengulangi perbuatannya dan dapat membahayakan masyarakat.


Sebelumnya Polisi menangkap seorang pria yang diduga memasok bom molotov untuk aksi Mujahid 212 pada Sabtu 28 September 2019. Barang bukti yang disita petugas salah satunya bom molotov siap pakai untuk aksi Mujahid 212 berjumlah 29 buah. 

Editor: Rony Sitanggang

  • tersangka
  • bom molotov
  • Aksi Mahasiswa
  • dosen ipb
  • Dosen IPB Abdul Basith

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!