BERITA
Bom Ikan Dosen IPB, Satu Lagi jadi Tersangka
""Yang bersangkutan ini disangkakan dengan pasal 169 KUHP, yaitu merencanakan tindakan kejahatan dan juga terkait dengan UU Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak," "
Kevin Candra
KBR, Jakarta- Kepolisian menetapkan satu tersangka baru terkait kasus bom ikan untuk aksi mujahid 212 Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB), AB. Juru bicara Mabes Polri Asep Adi Saputra mengatakan, MN terlibat aktif untuk merencanakan penyerangan saat aksi Mujahid 212, bersama AB dan beberapa tersangka lainnya.
MN merupakan anggota inti dari wadah Majelis Kebangsaan Panji (Pancasila Jiwa) Nusantara (MKPN).
"Hari ini penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan satu lagi tersangka dengan inisial MN. Yang bersangkutan ini disangkakan dengan pasal 169 KUHP, yaitu merencanakan tindakan kejahatan dan juga terkait dengan UU Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak," ujar juru bicara Mabes Polri Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Rabu (09/10/2019).
Juru bicara Mabes Polri Dedi Prasetyo mengatakan AB berperan mengendalikan dan merekrut orang untuk melakukan penyerangan, perusakan dan pelemparan bom yang dipersiapkan. Juru bicara Mabes Polri Dedi Prasetyo mengatakan, AB juga sebagai donatur yang mengalirkan dana kepada orang yang direkrut.
Polisi masih mendalami terkait jumlah dana dan kemana saja dananya.
"S alias laode dia didatangkan langsung dari ambon. Dan dibiayain
langsung oleh yang bersangkutan untuk datang ke Jakarta. S juga memilih
orang-orang yang memiliki kemampuan untuk bisa merakit bom maupun
molotov. ada 4 orang atas nama JAF, AL, NAD, dan SAM. Kemudian juga
saudara insiyur AB juga memerintahkan OS selain menerima dana juga untuk
perencana dan merekrut eksekutor," ujar juru bicara Mabes Polri Dedi
Prasetyo di Humas Mabes Polri, Rabu (02/19/2019)
Dedi Menyebut, untuk koordinator lapangan eksekutor yaitu YF, lalu
eksekutornya AL dan FEB. Sudah mendapat uang serta instruksi tentang
tempat yang akan menjadi sasaran kelompok tersebut. Dedi menegaskan
menyita bom molotov dan bom ikan yang akan digunakan untuk aksi.
"Barang bukti yang disita bukan hanya bom molotov saja. Sebagian besar
yang disita adalah jenisnya seperti bom ikan. Sumbu ini adalah sumbunya
ledak, sumbunya ini bukan sumbu api, tetapi sumbu ledak dari detonator.
Dan di dalam lakban ini berisi paku," ujar Dedi.
Dedi menambahkan sasaran utama kelompok ini adalah mengagalkan
pelantikan DPR RI dan Pelantikan Presiden. Jika tidak dilakukan pengakan
hukum akan mengulangi perbuatannya dan dapat membahayakan masyarakat.
Editor: Rony Sitanggang
- tersangka
- bom molotov
- Aksi Mahasiswa
- dosen ipb
- Dosen IPB Abdul Basith
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!