BERITA

Bawa Senjata Saat Jaga Demo Mahasiswa Kendari, 6 Polisi Dihukum Disiplin

""Sudah diputuskan keenam anggota tersebut dinyatakan bersalah karena melanggar aturan disiplin tersebut. Oleh kerenanya secara keseluruhan diberikan hukuman disiplin." "

Bawa Senjata Saat  Jaga Demo Mahasiswa Kendari, 6 Polisi Dihukum Disiplin
Petugas mengawal Eks Kasatserse Polres Kendari, DK (tengah) untuk menjalani sidang Propam di Polda Sutra, Jumat (18/10/2019). (Foto: Antara/Jojon)

KBR, Jakarta-   Sebanyak enam anggota Polda Sulawesi Tenggara dinyatakan bersalah saat menjaga aksi unjuk rasa mahasiswa Universitas Halu Oleo di depan gedung DPRD Provinsi. Juru bicara Mabes Polri Asep Adi Saputra mengatakan, keseluruh anggota sudah mendapatkan hukuman sesuai sidang disiplin yang dilakukan oleh internal Polda Sultra.

"Enam personel Polda Sultra yang melakukan pelanggaran dispilin sehubungan membawa senjata api pada saat kegiatan pengamanan aksi unjuk rasa. Saat ini sudah diputuskan keenam anggota tersebut dinyatakan bersalah karena melanggar aturan disiplin tersebut.  Oleh kerenanya secara keseluruhan diberikan hukuman disiplin yang pertama teguran lisan, penundaan satu tahun kenaikan pangkat dan juga mereka ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari," ujar juru bicara Mabes Polri Asep Adi Saputra di Grand Sahid Jaya, Senin (28/10/2019)


Sebelumnya Polri mengungkapkan bahwa keenam anggota yang terlibat kasus pelanggaran disiplin pada saat mennjaga  aksi unjuk rasa di Kendari Sulawesi Utara sudah menjalani sidang disiplin. Lima   anggota berpangkat Bintara sudah jalani sidang disiplin sebanyak 2 kali, sementara satu  anggota berpangkat perwira sudah satu kali menjalani sidang disiplin.

Mereka adalah DK, DM, MI, MA, H dan E. Mereka disidang   atas tuduhan melanggar standard operational procedure (SOP) pengamanan unjuk rasa.

"Keenam orang yang dinyatakan melanggar SOP karena membawa senjata api saat pengamanan aksi unjuk rasa 26 September 2019 di Gedung DPRD Sultra, dibebastugaskan," kata Kabid Humas Polda Sultra Harry Goldenhart, seperti dikutip Antara, Senin (7/10/2019).


Baca Juga: Demo Rusuh, Aparat Dibenarkan Pakai Kekerasan?


Masih Diselidiki

DK adalah polisi berpangkat perwira pertama yang menjabat Reserse di Polres Kendari. Sedangkan DM, MI, MA, H, dan E adalah bintara dari Satuan Reserse dan Intelijen.

Tim investigasi Polri masih menyelidiki apakah senjata api yang mereka bawa itu terkait dengan tewasnya dua mahasiswa demonstran, yakni Randi dan Muh. Yusuf Kardawi.

Randi (21) adalah mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Halu Oleo (UHO) yang meninggal akibat luka tembak di dada sebelah kanan, setelah mengikuti aksi demo menolak RKUHP dan UU KPK di depan Gedung DPRD Sultra, Kendari, Kamis sore (26/9/2019).

Sedangkan Muh. Yusuf Kardawi (19) mengalami luka serius di kepala, kemudian meninggal setelah menjalani operasi di RSUD Bahteramas, Kendari, Jumat dini hari (27/9/2019).

Di samping dua orang tersebut, ada juga seorang ibu hamil yang terluka kena tembakan saat kericuhan unjuk rasa itu terjadi.

Menurut identifikasi sementara yang dihimpun Antara, ibu hamil itu terkena peluru berkaliber 9 milimeter di betisnya.

Penyidik dari kepolisian pun mengajak pihak-pihak yang memiliki bukti, atau siapa pun yang menyaksikan peristiwa berdarah tersebut, untuk membantu mengungkap kasus ini.

Editor: Rony Sitanggang

  • kekerasan aparat
  • demo mahasiswa
  • yusuf
  • Imawan Randi
  • yusuf kardawi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!