BERITA

Bappenas Tunggu Evaluasi Otsus Papua dan Papua Barat

Bappenas Tunggu Evaluasi Otsus  Papua dan Papua Barat

KBR, Jakarta-   Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)   menunggu hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua, sebelum merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang itu. Tenaga Ahli Kelembagaan Desk Papua Bappenas Moksen Idris Sirfefa menyebutkan 6 hal dalam UU Otsus Papua yang perlu dievaluasi oleh Pemerintah. Yaitu tentang kewenangan, kelembagaan, keuangan daerah, pembangunan strategis, Sumber Daya Manusia (SDM), dan Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) termasuk Hak Asasi Manusia (HAM).

"Hal-hal yang perlu mendapat perhatian secara spesifik di dalam Undang-Undang yang akan kita lakukan revisi itu. Jadi tadi saya katakan bahwa ada 6 kerangka yang harus dievaluasi. Salah satunya adalah Politik Hukum dan HAM. Jadi dari sisi kerangka regulasinya, kita akan mendorong untuk dibentuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Itu harus mengarah ke sana," kata Moksen pada KBR, Minggu (13/10/2019)

Tenaga Ahli Kelembagaan Desk Papua Bappenas Moksen Idris Sirfefa menyebut menurut UU, evaluasi Otsus Papua dilakukan satu tahun setelah diundangkan. Kemudian setiap 5 tahun dilakukan evaluasi secara periodik.

Kata dia,  evaluasi pelaksanaan Otsus Papua menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) yaitu DPR Papua, MRP Papua dan Gubernur, serta pemerintah pusat. Kata dia, sejauh ini evaluasi dilakukan secara parsial.

Menurut Moksena,  Otsus Papua sudah terlaksana sekitar 70 persen.


"Yang belum banyak kita lihat itu adalah perekonomian masyarakat, kita masih banyak bergantung kepada pihak luar. Kita belum bisa mandiri secara ekonomi karena kebutuhan datang dari luar. Kita mungkin menghadapi masalah di kesehatan. Karena tidak semua Puskesmas yang ada di pedalaman, memiliki tenaga atau dokter spesialis," ujarnya.


Sebelumnya Presiden Joko Widodo berencana mengevaluasi total pelaksanaan Otonomi Khusus di Papua dan Papua Barat, yang telah berjalan setelah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus diberlakukan. 

Jokowi mengatakan, evaluasi tersebut akan menilai efek yang dirasakan masyarakat terhadap Otonomi Khusus yang akan berakhir pada 2021. Jokowi berjanji proses evaluasi Otonomi Khusus akan melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat Papua.

"Nanti akan kita bicarakan bersama antara pemerintah pusat dengan pemerintah di tanah Papua. Tapi yang paling penting, Otsus dan Dana Otsus itu betul-betul memberikan manfaat besar bagi masyarakat di tanah Papua, bagi kesejahteraan, bagi kemakmuran, bagi perbaikan-perbaikan Sumber Daya Manusia yang ada di sana," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jumat (11/10/2019).

Jokowi enggan mengomentari pelaksanaan Otonomi Khusus di Papua dan Papua Barat selama ini. Meski demikian, kata Jokowi, pemerintah akan mencari celah yang masih perlu perbaikan dalam ketentuan Otonomi Khusus.

Sebelumnya, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) juga telah mengusulkan adanya evaluasi menyeluruh untuk pelaksanaan Otonomi kKhusus di Papua dan Papua Barat. 

Salah satu yang paling disorot adalah soal penganggaran Dana Otonomi Khusus yang mencapai triliunan rupiah, tapi minim pertanggungjawaban. Misalnya pada APBN 2020, pemerintah menganggarkan Dana Otsus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat senilai Rp8,3 triliun, yang terdiri dari Papua Rp5,861 triliun dan Papua Barat Rp2,512 triliun. Alokasi tersebut naik sekitar Rp70 miliar dibandingkan dengan alokasi pada tahun ini. Selain dana otonomi daerah tersebut, pemerintah juga menyiapkan dana tambahan infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat senilai Rp4,680 triliun.

Editor: Rony Sitanggang

  • otonomi khusus
  • Papua

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!