BERITA

Alasan DPR Setujui Pemberhentian Tito

Penyidik KPK penghapus Buku Merah
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian melambaikan tangan saat berjalan memasuki Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Senin (21/10/2019). (Foto: Antara/Wahyu)

KBR, Jakarta- DPR menyetujui pemberhentian Tito Karnavian dari jabatannya sebagai Kapolri. Surat Presiden Joko Widodo sudah diterima oleh DPR dan disetujui saat paripurna.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, permintaan pemberhentian dilakukan untuk menghindari adanya rangkap jabatan. Kata Puan, posisi Tito akan diisi oleh Wakapolri Ari Dono, yang akan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri, sesuai dengan instruksi Presiden.

"Kami ketua DPR dan pimpinan dewan menerima yang pertama surat DPR, terkait dengan pemberhentian Bapak Tito Karnavian selaku Kapolri dan anggota Polri, yang akan ditugaskan untuk bisa memangku jabatan lain di pemerintahan. karena memang tidak boleh rangkap jabatan dan untuk supaya maksimal dalam menjalankan tugas-tugasnya. Oleh Presiden sudah disampaikan bahwa yang akan menjadi Plt adalah Wakapolri atau Pak Ari Dono sampai ditentukan lagi  siapa pengganti dari Kapolri," ucap Puan Maharani di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2019).

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, surat itu telah dibahas dalam rapat badan musyawarah dan disetujui oleh seluruh fraksi di DPR. 

Buku Merah

IndonesiaLeaks  pada Kamis (17/10/2019)   merilis cuplikan video CCTV yang disebut memperlihatkan saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga tengah merusak barang bukti. Barang bukti yang dirusak terkait kasus suap uji materi Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Video CCTV itu total berdurasi 1 jam 48 menit 58 detik, berisi rekaman video kamera pengawas ruang kolaborasi di lantai 9 Direktorat Penyidikan KPK, Jakarta.  Ketika dikonfirmasi kepada sumber di KPK, dia membenarkan itu ruangan di kantor KPK.

Lihat: Detik-detik Perusakan Buku Merah

Di video terlihat  penyidik, antara lain Ardian Rahayudi, Rufriyanto Maulana Yusuf, Roland Ronaldy, Harun dan dua penyidik dari perkara lain. Di situ tampak Roland dan Harun memeriksa buku merah, duduk memunggungi CCTV dan menunduk di balik meja. Belum ada konfirmasi dari KPK apakah orang-orang dalam rekaman itu adalah penyidik KPK.

Nama-nama tersebut sudah dikonfirmasi oleh Indonesialeaks namun menolak membenarkan atau membantahnya. Mereka mempersilakan menanyakan langsung kepada institusinya, KPK. 

Lihat: Bukti Baru Buku Merah   

Buku merah itu berisi catatan keluar masuknya uang, terkait kasus dugaan suap oleh pengusaha impor daging Basuki Hariman dan sekretarisnya, Ng Fenny, terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Di situ ada juga detail catatan dan riwayat aliran dana dari Basuki Hariman kepada sejumlah pejabat.

Ada 68 catatan transaksi yang diduga suap kepada sejumlah orang dari berbagai instansi. Di sana tertulis nama “Kapolda Tito Karnavian” yang menerima setoran sedikitnya delapan kali dengan total setoran Rp 7,2 miliar. Tito yang dikonfirmasi menolak menjawab soal keberadaan namanya dalam buku itu. (Baca selengkapnya "Skandal Buku Merah" di sini).

Perusakan buku merah ini terekam CCTV pada Jumat, 7 April 2017. Pada empat hari kemudian, yaitu Selasa, 11 April 2017, penyidik KPK Novel Baswedan disiram air keras hingga satu matanya buta.

Lihat: Detik-detik Penyerangan Terhadap Novel


Editor: Rony Sitanggang



  • rekaman cctv buku merah
  • buku merah
  • novel baswedan
  • tito karnavian
  • kpk

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!