BERITA

6 Polisi Kendari Dihukum Disiplin, Polda: Kasus Tetap Lanjut

""Saat ini masih menunggu hasil dari laboratorium forensik. Pimpinan polri kan sudah berkomitmen untuk mengungkap persoalan ini.""

6 Polisi Kendari Dihukum Disiplin, Polda: Kasus Tetap Lanjut
Lima orang polisi menjalani sidang disiplin di bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara, Kamis (17/10/2019). (Foto: Antara/Jojon)

KBR, Jakarta-    Polda Sulawesi Tenggara menyatakan, proses hukum pelaku penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo terus berjalan, meskipun hukuman etik sudah diberikan pada 6 polisi di Polda Sultra. Juru bicara Polda Sultra, Harry Golden Hart mengatakan, hukuman etik tak perlu menunggu hasil uji balistik.

Kata dia, hukuman etik takkan menghentikan proses hukum dan penyelidikan yang sedang berjalan.

"Nah terkait dengan proses penyelidikan dan penyidikan, kita juga masih. Saat ini masih menunggu hasil dari laboratorium forensik. Pimpinan polri kan sudah berkomitmen untuk mengungkap persoalan ini. Kita juga masih menunggu, proses uji balistik itu kan yang melaksanakan adalah ahli. Ahlinya ini ada di laboratorium forensik polri," kata Golden kepada KBR, Selasa (29/10/2019).


Jubir Polda Sultra, Harry Golden Hart mengatakan hasil uji balistik di Makasar, Belanda dan Australia belum keluar. Ia mengatakan, butuh waktu menyelesaikan kasus ini.


Selain itu, Golden mengatakan, keenam polisi tersebut dinyatakan bersalah karena tidak mentaati perintah pimpinan karena menjaga unjuk rasa dengan membawa senjata. Golden mengklaim, keenam polisi tersebut sedang menjalankan hukumannya.


"Semua yang menjadi hukuman, yang dimaksud di dalam peraturan polri tentang disiplin anggota polri. Yaitu mulai dari yang bersangkutan semuanya diberikan teguran, kemudian ditunda kenaikan pangkatnya, kemudian ditunda kenaikan gaji berkalanya, ditunda untuk mengikuti sekolah, kemudian yang terakhir adalah mereka akan dilakukan penahanan atau ditaruh di tempat khusus selama 21 hari," ujarnya.

Sebanyak enam anggota Polda Sulawesi Tenggara dinyatakan bersalah saat menjaga aksi unjuk rasa mahasiswa Universitas Halu Oleo di depan gedung DPRD Provinsi. Juru bicara Mabes Polri Asep Adi Saputra mengatakan, keseluruh anggota sudah mendapatkan hukuman sesuai sidang disiplin yang dilakukan oleh internal Polda Sultra.

"Enam personel Polda Sultra yang melakukan pelanggaran dispilin sehubungan membawa senjata api pada saat kegiatan pengamanan aksi unjuk rasa. Saat ini sudah diputuskan keenam anggota tersebut dinyatakan bersalah karena melanggar aturan disiplin tersebut.  Oleh kerenanya secara keseluruhan diberikan hukuman disiplin yang pertama teguran lisan, penundaan satu tahun kenaikan pangkat dan juga mereka ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari," ujar juru bicara Mabes Polri Asep Adi Saputra di Grand Sahid Jaya, Senin (28/10/2019)


Polisi yang dihukum adalah DK, DM, MI, MA, H dan E. Mereka disidang   atas tuduhan melanggar standard operational procedure (SOP) pengamanan unjuk rasa.

"Keenam orang yang dinyatakan melanggar SOP karena membawa senjata api saat pengamanan aksi unjuk rasa 26 September 2019 di Gedung DPRD Sultra, dibebastugaskan," kata Kabid Humas Polda Sultra Harry Goldenhart, seperti dikutip Antara, Senin (7/10/2019).


Baca Juga: Demo Rusuh, Aparat Dibenarkan Pakai Kekerasan?


Masih Diselidiki

DK adalah polisi berpangkat perwira pertama yang menjabat Reserse di Polres Kendari. Sedangkan DM, MI, MA, H, dan E adalah bintara dari Satuan Reserse dan Intelijen.

Tim investigasi Polri masih menyelidiki apakah senjata api yang mereka bawa itu terkait dengan tewasnya dua mahasiswa demonstran, yakni Randi dan Muh. Yusuf Kardawi.

Randi (21) adalah mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Halu Oleo (UHO) yang meninggal akibat luka tembak di dada sebelah kanan, setelah mengikuti aksi demo menolak RKUHP dan UU KPK di depan Gedung DPRD Sultra, Kendari, Kamis sore (26/9/2019).

Sedangkan Muh. Yusuf Kardawi (19) mengalami luka serius di kepala, kemudian meninggal setelah menjalani operasi di RSUD Bahteramas, Kendari, Jumat dini hari (27/9/2019).

Di samping dua orang tersebut, ada juga seorang ibu hamil yang terluka kena tembakan saat kericuhan unjuk rasa itu terjadi. 

Editor: Rony Sitanggang

  • yusuf kardawi
  • kekerasan aparat
  • demo mahasiswa
  • yusuf
  • Imawan Randi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!