HEADLINE

Yang Terjadi Setelah Tuti Tursilawati Dieksekusi Mati di Arab Saudi

Yang Terjadi Setelah Tuti Tursilawati Dieksekusi Mati di Arab Saudi

KBR, Jakarta - Indonesia dianggap tak punya daya tawar untuk menekan kebijakan hukuman mati pemerintah Arab Saudi yang menimpa para buruh migran. Karena itu menurut Pengamat Hukum Internasional Hikmahanto Juwana, nota protes merespons eksekusi mati terhadap Tuti Tursilawati dianggap sudah cukup.

Buruh Migran Indonesia asal Majalengka ini dieksekusi mati pada Senin (29/10/2018) di Thaif, Arab Saudi tanpa pemberitahuan ke Konsulat Jenderal Indonesia.

Kendati eksekusi itu dilakukan diam-diam, Hikmahanto menilai protes melalui Kementerian Luar Negeri merupakan kebijakan diplomasi yang paling maksimal bisa ditempuh Indonesia. Sebab ia pun sangsi Indonesia punya daya tawar untuk mengevaluasi kerja sama bilateral dengan Arab Saudi.

"Sekarang masalahnya, Arab Saudi itu punya kedaulatan. Nah sekarang kalau misalnya mau mengubah itu, kita harus punya daya tekan. Nah, Indonesia itu daya tekannya apa? Kan enggak ada," kata Hikmahanto saat dihubungi KBR, Rabu (31/10/2018).

"Misalnya kita bilang, tidak boleh TKI/TKW berangkat ke Arab Saudi, mereka bilang enggak apa-apa. Nanti TKI/TKW kita malah masuk ke sana secara ilegal, lalu masalah lagi. Atau misalnya, kita bilang enggak akan kirim lagi jamaah haji dan umroh, ya mereka akan enggak apa-apa. Justru nanti jamaah haji dan umroh yang marah-marah sama Pemerintah. Dilema," lanjut Hikmahanto.

Bolong Pengawasan TKI di Arab Saudi

Sejumlah desakan datang dari lembaga pendamping buruh migran juga organisasi masyarakat sipil atas eksekusi diam-diam terhadap Tuti Tursilawati. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) masyarakat misalnya, meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi kerja sama bilateral Indonesia dengan Arab Saudi. Termasuk di antaranya soal penempatan buruh migran Indonesia di negara itu.

Sementara Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menuntut Kementerian Tenaga Kerja membatalkan uji coba penempatan TKI di Arab Saudi. Sekjen SBMI Bobi Anwar Ma'arif mengatakan, eksekusi diam-diam itu harusnya jadi tamparan bagi Indonesia. Sekaligus, kata dia, menunjukkan bahwa Arab Saudi belum jadi tempat aman bagi buruh migran Indonesia.

"Pengalaman kawan-kawan duta besar di sana, ketika kami meminta informasi, kendalanya mereka tidak bisa melakukan sidak ke rumah majikannya. Karena harus ada izin dan didampingi aparat penegak hukum di Arab," ungkap Bobi di kantor Kementerian Luar Negeri, Selasa (30/10/2018).

Mekanisme tersebut menyulitkan pengawasan terhadap kondisi buruh migran di Arai. Menurut Bobi, pemerintah Arab Saudi selama ini masih sangat tertutup soal nasib WNI-WNI yang menghadapi masalah hukum di sana.

Anis Hidayah dan Migrant Care juga meminta pemerintah tidak terburu-buru melanjutkan rencana ini. Sebab hingga kini belum ada aturan teknis di Indonesia maupun Arab Saudi yang bisa menjamin perlindungan para buruh migran.

"Tampaknya tidak mudah membangun komunikasi kerja sama dengan Saudi sehingga butuh kehati-hatian luar biasa. Saya kira ketika itu tidak bisa dicapai, lebih baik kita menunda," usul Anis.

Ketua Pusat Studi Migrant Care itu mengingatkan, kejadian ini bukan kali pertama terjadi. Jadi sebaiknya, sebelum menempatkan puluhan ribu buruh migran Indonesia ke Arab Saudi, pemerintah harus mempertimbangkan penuh kehati-hatian.

"Tahun ini kan ini yang kedua dieksekusi, masih ada yang lain yang dalam proses hukum bahkan sudah incraht. Bagaimana komunikasikan dengan Raja Saudi. Pekerjaan rumah yang besar sekali dan mestinya ini menjadi cerminan bagi pemerintah yang sedang punya rencana untuk menempatkan 30.000 ke Saudi Arabia."

Belasan nota kesepahaman dua negara menurut Anis tak lagi ada artinya bila mengabaikan perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia di sana. "Ini dilakukan pasca pemerintah Saudi resmi melakukan kunjungan ke Indonesia. Jadi ini tamparan, Menlu habis ke sini, utusan Kementerian Ketenagakerjaan habis ke sini, kita menandatangani MoU. Apa artinya kita menyikapi perlindungan kalau yang dilakukan seperti ini," sambung Anis.

Pemerintah, diminta lebih fokus membenahi urusan dalam negeri. Salah satu yang belum tuntas, menurut Anis, aturan turunan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Sejak 2011, pemerintah memutuskan memoratorium pengiriman tenaga kerja ke Arab Saudi. Namun belakangan, muncul wacana uji coba pengiriman kembali 30 ribu tenaga kerja ke Arab Saudi.

Presiden Kecewa, Tapi Uji Coba Pengiriman TKI Tetap Lanjut

Meski muncul berbagai desakan, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan uji coba pengiriman kembali buruh migran Indonesia ke Arab Saudi tetap dilanjutkan. Esksekusi diam-diam terhadap Tuti Tursilawati menurutnya tak memengaruhi rencana Indonesia tersebut.

Hanif beralasan, skema perlindungan yang tengah dirancang tersebut dianggap jauh lebih aman.

"Prinsipnya itu (nanti) majikannya tidak kepada perseorangan, tetapi kepada perusahaan. Dengan demikian tidak digunakan sistem kafala," kata Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (31/10/2018).

Ia pun berharap cara ini bisa menekan angka TKI ilegal di Arab Saudi. Sebab meski sudah dimoratorium sejak tujuh tahun silam, menurut Hanif permintaan dari Arab Saudi tetap tinggi. Senada, Sekretaris Utama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Tatang mengatakan, uji coba dilakukan karena permintaan yang tinggi. Ia mengklaim, Indonesia dan Arab Saudi sudah berupaya memperbaiki perlindungan ke buruh migran Indonesia.

"Penandatanganan sudah dilakukan, tapi masih dalam proses pembahasan business processnya. Kita tidak ingin kejadian yang dulu terulang," tutur Tatang.

Meski begitu pemerintah belum bisa memastikan waktu uji coba pengiriman. Sebab sejumlah aturan teknis masih perlu dibahas. Selain menghindari sistem kafala atau sistem sponsorship, kelak mekanisme terkait lokasi penempatan juga bakal dibatasi di kota-kota yang bisa dijangkau kedutaan.

"Kalau di ujung-ujung, jauh, kan enggak bisa dijangkau. Misal di sekitaran Mekkah, Madinah," kata Hanif.

Kendati begitu, isu eksekusi mati tetap akan dibawa ke forum evaluasi yang digelar setiap enam bulan sekali. Politikus PKB ini menyesalkan sikap Arab Saudi yang sudah diam-diam mengeksekusi Tuti.

Ungkapan penyesalan sebelumnya juga disampaikan Presiden Joko Widodo, Rabu (31/10/2018). Jokowi menegaskan Indonesia sudah mengajukan protes atas tindakan Saudi. Ia mengklaim, pemerintah pun sudah berupaya maksimal untuk mencegah eksekusi.

Namun, kata Jokowi, hal itu sepenuhnya kewenangan dalam negeri Arab Saudi.

"Kembali lagi ini adalah wilayah hukum. Wilayah kewenangan Kerajaan Arab Saudi. Saya berkali-kali setiap bertemu baik dengan Sri Baginda Raja Salman, ketemu dengan Pangeran Muhammad Bin Salman, ketemu dengan Menteri Luar Negeri-nya, saya ulang-ulang terus. Jangan dipikir kita tidak melakukan upaya politik," kata Jokowi di JiExpo Kemayoran, Rabu (31/10/2018).

Namun, Jokowi tidak menjelaskan upaya lanjutan pemerintah untuk mencegah hal tersebut berulang. Sebelumnya pada Maret 2018, Saudi juga mengeksekusi TKI asal Madura, Zaini Misrin.

Sementara Oktober 2018 ini eksekusi mati menimpa Tuti Tursilawati. Pemerintah Arab Saudi memvonis mati Tuti lantaran dituduh membunuh ayah majikannya. Selama investigasi, Tuti mengaku telah membunuh karena berulang-kali dilecehkan. Namun putusan Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman mati terhadap Tuti atas tuduhan pembunuhan berencana.

Direktur Perlindungan WNI, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan pemerintah sudah memberikan pendampingan hukum dan menggunakan jalur diplomatik untuk membebaskan Tuti dari hukuman mati. Ia menjelaskan, presiden sudah dua kali menyurati Raja Arab Saudi, tahun 2011 dan 2016 untuk meminta keringanan atas hukuman Tuti. Keluarga juga sudah tiga kali difasilitasi untuk ke Arab Saudi.

Pada pertemuan terakhir 4 April 2018 lalu, keluarga dibantu untuk bertemu Lembaga Pemaafan, Wali Kota Taif, dan Tuti. Namun menurut Iqbal dalam kasus ini posisi Tuti memang berat.

"Untuk kasus Tuti, hukumannya itu had ghillah (mutlak) tidak bisa dimaafkan oleh siapapun. Oleh ahli waris, maupun oleh raja. Itu yang paling tinggi," tutur Iqbal.

Pemerintah menyatakan sudah berupaya maksimal untuk meringankan hukuman Tuti. Tuti tercatat sudah tiga kali mengajukan banding, dan dua kali mengajukan peninjauan kembali. Namun, pengadilan Arab Saudi tetap tidak melepaskan buruh migran asal Majalengka, Jawa Barat tersebut.

"Menlu RI sudah bicara langsung dengan Menlu Arab Saudi menyampaikan protes beliau. Menlu juga sudah memanggil Duta Besar Arab Saudi di Jakarta dan menyampaikan protesnya langsung," ungkap Iqbal lagi. 




Editor: Nurika Manan

  • eksekusi mati
  • Tuti Tursilawati
  • Kementerian Luar Negeri
  • Arab Saudi
  • Buruh Migran
  • TKI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!