HEADLINE

KPK Tahan 4 Tersangka Usai OTT di Pasuruan, Salah Satunya Wali Kota

KPK Tahan 4 Tersangka Usai OTT di Pasuruan, Salah Satunya Wali Kota

KBR, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, Jawa Timur. Penindakan ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (4/10/2018).

Usai pemeriksaan dan gelar perkara, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya, Wali Kota Pasuruan Setiyono. Tiga lainnya adalah Staf ahli/pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo, Staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto, dan pihak swasta dari CV. M yakni Muhamad Baqir.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, Wali Kota Setiyono diduga menerima suap dan gratifikasi terkait belanja modal dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLTU-KUMKM). Anggaran proyek ini bersumber dari dana APBD 2018.

"Setelah melakukan pemeriksaan dilanjutkan gelar perkara, sebelum 1x24 jam disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Walikota Pasuruan terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan yang bersumber dari APBD TA 2018," kata Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (5/10/2018).

Alex melanjutkan, proyek-proyek itu diatur oleh Wali Kota Pasuruan melalui tiga orang dekatnya yang dijuluki "Trio Kwek-kwek". Besaran komitmen fee menurutnya antara 5-7 persen untuk proyek bangunan dan pengairan.

"Komitmen fee yang disepakati untuk wali kota dari proyek PLUT-KUMKM ini adalah sebesar 10 persen dari nilai HPS yaitu sebesar Rp2.297.464.000 ditambah 1 persen pokja," tambah Alex.

Kata dia, pemberian dilakukan secara bertahap. Antara lain pada 24 Agustus 2018, Muhamad Baqir menrasnfer uang sebesar Rp20 juta atau 1 persen dari nilai proyek sebagai tanda jadi ke Wahyu Tri Hardianto.

Sepekan lebih setelahnya atau pada 4 September 2018, CV M ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp2.210.226.000. Lantas keesokan harinya Muhamad Baqir menyetor uang ke Wali Kota Setiyono melalui perantara sebesar 5 persen atau kurang lebih Rp115 juta.

red

Tersangka selaku Wali Kota Pasuruan Setiyono (tengah) dengan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/10). (Foto: ANTARA/ Sigid Kurniawan)

Terakhir, pemberian 5 persen sisanya bakal diberikan setelah uang muka (termin pertama) cair. Dalam proses pembicaraan proyek-proyek tersebut, penyidik KPK menemukan penggunaan beberapa kata sandi.

"Yaitu 'ready mix' atau campuran semen, 'Apel' untuk fee proyek, dan 'kanjengnya' yang diduga Wali Kota," ungkap Alex.

Atas perbuatan itu, Muhamad Baqir sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara Setiyono, Dwi Fitri Nurcahyo, dan Wahyu Tri Hardianto sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Penahanan terhadap keempat tersangka berlaku hingga 20 hari ke depan. "MB ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, WTH dan DFN ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan SET ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," jelas juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/10-2018/ott_kpk_di_pasuruan__ini_yang_akan_dilakukan_gubernur_jatim/97567.html">OTT Pasuruan, Ini yang Bakal Ditempuh Gubernur Jatim</a>&nbsp;</b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/10-2018/ott_di_pasuruan__kpk_tangkap_6_orang_dan_sita_rp120_juta/97561.html">OTT KPK di Pasuruan, 6 Orang Ditangkap<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></a></b><br>
    



Editor: Nurika Manan

  • KPK
  • OTT Pasuruan
  • OTT KPK
  • Wali Kota Pasuruan
  • korupsi
  • Alexander Marwata

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!