BERITA

Inilah Sandi Korupsi Proyek Meikarta

Inilah Sandi  Korupsi Proyek Meikarta

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  akhirnya berhasil membongkar sejumlah sandi-sandi khusus, yang digunakan para tersangka  dalam kasus suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Proyek ini sempat begitu heboh dengan kampanye pemasaran dan tayangan iklannya yang cukup mendominasi media. Kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta, pada akhirnya ikut menyeret Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.

Menurut Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief, sandi-sandi khusus terkait kasus suap ini, sengaja digunakan untuk menyamarkan identitas nama-nama para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Misalnya, ada sandi khusus dengan sebutan "Melvin", "Tina Toon", "Windu" dan lainnya.

"Ada juga sandi khusus yang menggunakan istilah "Penyanyi". Semua berhasil diungkap KPK," ujar Laode saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/10).

Laode menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan yang kemudian dilanjutkan gelar perkara, akhirnya dalam tempo kurang dari 24 jam dapat disimpulkan,   terjadi dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dari pihak swasta, kepada Bupati Bekasi dan para koleganya terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. 

KPK sudah menetapkan sembilan tersangka terkait kasus ini. Mereka adalah Billy Sindoro (Direktur Operasional Lippo Group), Taryudi dan Fitra Djaja Purnama (Konsultan Lippo Group), Henry Jasmen (Pegawai Lippo Group), Neneng Hasanah Yasin (Bupati Bekasi periode 2017 - 2022), Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).

Laode menambahkan, khusus terhadap Billy Sindoro, kasus hukum ini menjadi jeratan kedua kali. Sebelumnya, pada 2008, Billy terjerat kasus suap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perihal hak siar jadwal pertandingan sepakbola Liga Inggris oleh PT Direct Vision, Astro All Asia Network, Plc, ESPN Star Sport, dan All Asia Multimedia Network. Billy berhasil diendus KPK, melakukan "main mata" dengan salah seorang anggota KPPU, M Iqbal, yang menangani kasus monopoli hak siar tersebut.

Sedangkan dalam kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta, Billy Sindoro bersama dengan Taryudi, Fitra Djaja Purnama, dan Henry Jasmen diduga berperan sebagai pemberi hadiah. Sementara yang diduga menjadi pihak penerima hadiah, tak lain adalah Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, bersama empat pejabat Pemkab Bekasi lainnya. Hadiah atau uang yang dijanjikan, nilainya mencapai Rp 13 miliar. Namun, menurut KPK, baru terealisasi penyerahan uang sebesar Rp 7 miliar.

"Diduga Bupati Bekasi dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," ujar Laode.

Atas perbuatannya sebagai pihak yang diduga pemberi hadiah, Billy Sindoro, Taryudi, Fitra Djaja Purnama, dan Henry Jasmen, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara sebagai pihak yang diduga menerima hadiah yakni Neneng Hasanah Yasin, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak lainnya yaitu Jamaludin, Sahat MBJ Nahor, Dewi Tisnawati, dan Neneng Rahmi, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sekilas Meikarta

Dalam situs resminya, Meikarta disebut-sebut sebagai kota modern dengan tempat tinggal berupa apartemen berkualitas tinggi. Gedung apartemennya dibangun menggunakan teknik konstruksi terbaru. Apartemen-apartemen Meikarta didesain berdasarkan gaya arsitektur klasik, sehingga penduduknya bisa mengenang masa lalu sambil menikmati teknologi-tekonologi modern.

Unit apartemen di Meikarta dijual dengan harga terjangkau, memudahkan siapapun yang ingin tinggal di kota ini. Lingkungan menakjubkan ditambah dengan visi kami untuk membangun kota futuristik, menjadikan Meikarta pilihan tempat tinggal terbaik.

Meikarta adalah proyek terbesar pengembang Lippo Group sampai saat ini dalam rangkaian proyek yang panjang sejak 1990 Lippo Cikarang, 1994 Lippo Village, 1997 Tanjung Bunga Makassar, 2003 Bukit Sentul, 2007 Kemang Village, dan 2008 St. Moritz.

Editor: Fadli Gaper 

  • Meikarta
  • sandi korupsi
  • korupsi
  • Tina Toon
  • Kabupaten Bekasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!