HEADLINE

Diperiksa Dugaan Menghalangi Penyidikan, Lucas Tolak Permintaan KPK

Diperiksa Dugaan Menghalangi Penyidikan, Lucas Tolak Permintaan KPK

KBR, Jakarta - Tersangka kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan KPK, Lucas menolak untuk diambil sampel suaranya. Aksi ini dilakukan saat pemeriksaannya di Gedung KPK, Kamis (3/10/2018).

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, pengambilan contoh suara Lucas diperlukan untuk megecek keidentikan dengan bukti elektronik yang dimiliki penyidik.

"Tapi, saya dapat informasi tersangka menolak," tutur Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Kamis (4/10/2018).

Dalam pemeriksaan itu, Lucas bukan saja menolak dimintai sampel suara melainkan juga tak mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Mulanya, saat menolak dimintai sampel suara, penyidik KPK lantas membuatkan BAP penolakan. Tapi kata Febri, penolakan serupa kembali dilakukan Lucas.

Maka sesuai hukum acara, KPK membuatkan satu lagi berita acara penolakan. Yakni berita acara penolakan terhadap penolakan penandatanganan berita acara pengambilan sampel suara.

Febri menekankan, pengusutan KPK takkan terpengaruh penolakan tersebut. Sebab ia mengatakan, penyidik telah mengantongi bukti kuat kasus ini. Febri mengatakan, KPK mengimbau agar para tersangka juga saksi yang dipanggil dalam perkara ini bersikap kooperatif. 

Lucas, merupakan salah satu tersangka dalam lingkaran perkara suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2016. Ia ditetapkan sebagai tersangka menghalang-halangi penyidkan pada awal Oktober 2018. Penetapan dilakukan usai Lucas diperiksa sebagai saksi suap PN Jakpus dengan tersangka eks petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

KPK menduga Lucas berperan membantu Eddy Sindoro kabur ke luar negeri. Eddy yang merupakan bekas petinggi Lippo Group itu sejak 2016 lalu ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap PN Jakpus.

Eddy selaku Bos PT Paramount Enterprise International--anak usaha Lippo Group--diduga jadi inisiator penyuap panitera PN Jakpus, Edy Nasution melalui anak buahnya. Suap diduga terkait sejumlah perkara beberapa anak perusahaan Lippo Group yang ditangani PN Jakpus. Namun hingga kini penyidik KPK belum jua berhasil memeriksa Eddy lantaran masih buron.

Baca juga:




Editor: Nurika Manan

  • korupsi
  • KPK
  • Lucas
  • Lippo Grup
  • Suap PN Jakpus
  • Nurhadi
  • Lippo Group

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!