BERITA

Tolak Tradisi Adu Bagong, Aktivis Demo Pemprov Jabar

Tolak Tradisi Adu Bagong,  Aktivis Demo Pemprov Jabar

KBR, Bandung- LSM pelindung satwa Scorpion Wildlife Trade Monitoring Grup Indonesia meminta kepada pemerintah Jawa Barat melarang pertunjukan adu bagong alias babi hutan dengan anjing. Alasannya hal itu melanggar pasal 302 tentang kekerasan terhadap hewan dalam Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) karena masuk dalam kategori kriminal.

Meskipun dianggap sebagai bagian dari tradisi dan hiburan oleh masyarakat, namun kekejaman terhadap hewan harus dihentikan dan tidak dibenarkan. Menurut Direktur Investigasi Scorpion, Marison Guciano, penderitaan panjang selama pelaksanaan adu babi hutan dengan anjing dialami oleh satwa tersebut.


"Dalam satu arena itu kami telah temukan ada lima bagong (babi hutan) itu dengan satwa anjing, jadi satu bagong ini di adu dengan satu anjing begitu kalah ini ditarik dimasukin lagi anjing lainnya. Jadi satu bagong ini bisa melawan puluhan bahkan belasan anjing. Kami juga memiliki dokumentasi bagong ini sangat menderita dan ini justru membuat masyarakat merasa senang," kata Marison Guciano di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Jalan Dipenogoro, Bandung, Senin (23/10).

Marison Guciano mengatakan meski dalam adu babi hutan dengan anjing tersebut seringkali menyebabkan kematian namun gelaran tersebut masih terus berlangsung. Hal itu disebabkan, lemahnya penegakan hukum pasal 302 KUHP.

Marison menganggap lemahnya penegakan hukum atas pertunjukan adu babi hutan dengan anjing dituding berlindung dalam aspek tradisi dan budaya.


Editor: Rony Sitanggang

  • adu bagong dugong
  • adu babi hutan vs anjing
  • Scorpion Foundation

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!