BERITA

Simpan Sabu di Anus, Artis Malaysia Dihukum 11 Tahun Penjara

"Hakim juga mendenda Benjy Rp 1 miliar"

Simpan  Sabu di Anus, Artis  Malaysia Dihukum 11 Tahun Penjara
Khaireyll Benjamin bin Ibrahim alias Benjy, artis Malaysia saat mendengarkan vonis di Pengadilan Medan, Rabu (18/10). (Foto: KBR/Anugrah A.)

KBR, Medan- Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan kepada artis asal malaysia Khaireyll Benjamin bin Ibrahim alias Benjy (38) yang merupakan pencari bakat Diskjockey (Dj). Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo mengatakan, Benjy terbukti bersalah karena memiliki dan menguasi narkoba dengan barang bukti sabu seberat 4,5 gram, dan melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo di PN Medan, Rabu (18/10).

Setelah mendengarkan amar putusan, Benjy menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Ya, pikir-pikir," ucap Benjy.

Saat usai persidangan, Benjy sempat mengeluarkan sedikit pernyataan terkait putusan yang diberikan majelis hakim kepada dirinya.

"Sebagai pemakai tinggi hukumannya tinggi," tutur Benjy dengan singkat.

Sebelumnya, Benjy dituntut  14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maria F Tarigan. Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu, juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 800 juta, subsidair 6 bulan penjara.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkoba di Indonesia. Lalu, yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan mengakui serta menyesali kesalahannya.

Khaireyll Benjamin Ibrahim alias Benjy ditangkap petugas Bea Cukai   setelah tiba dari Bandara Kualanamu, Selasa malam, 18 April 2017, lalu. Saat itu, dia menaiki pesawat Malindo Air dengan nomor penerbangan OD 322 tujuan Bandara Kualanamu dari Kuala Lumpur. Setelah dilakukan pemeriksaan seluruh tubuhnya, ternyata Benjy menyimpan sabu seberat 4,5 gram di dalam anus.

Editor: Rony Sitanggang

  • sabu
  • Khaireyll Benjamin bin Ibrahim alias Benjy
  • narkoba

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!