BERITA

Setya Novanto Mangkir Sidang E-KTP

Setya Novanto Mangkir Sidang E-KTP

KBR, Jakarta- Ketua DPR Setya Novanto kembali mangkir dari persidangan kasus korupsi KTP elektronik. KPK telah menerima surat pemberitahuan dari DPR tentang ketidakhadiran Novanto. Jaksa diminta membacakan saja Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Novanto di sidang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Sunaryanto menyatakan bakal menolak permintaan ini sebab keterangan melalui BAP saja tidak cukup.


"Sebagaimana di dakwaan kita kan sudah jelas, di situ ada 55 dengan pak SN, Jadi kita harus mengkonfirmasi dari dakwaan yang sudah kita susun. (Jadi BAP saja tidak cukup?) Ya, kita harus mengkonfirmasi langsung," kata Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2017).


Wawan menambahkan, jaksa KPK berencana melayangkan pemanggilan ketiga kepada Novanto di persidangan berikutnya. Ini merupakan kedua kalinya Novanto mengabaikan panggilan sebagai saksi untuk terdakwa Andi Agustinus atau Andi Narogong.


"Sesuai dengan surat yang kami terima, pada hari ini ada kegiatan lain di DPR. Seperti yang kami sampaikan pada majelis hakim, kami kemungkinan akan memanggil lagi," kata Wawan


Pada persidangan hari ini, jaksa menghadirkan sejumlah saksi di antaranya Sandrawati, Nurhadi Putra dan Drajat Wisnu Setiawan.


Dalam kasus korupsi KTP elektronik, Andi Narogong didakwa merugikan negara Rp 2,3 triliun. Andi diduga memberikan suap terkait proses penganggaran proyek KTP elektronik di DPR tahun anggaran 2011-2013. Setya Novanto diduga mengatur proyek ini bersama Andi dan menerima jatah Rp 574 miliar.

Editor: Rony Sitanggang

  • sidang e-KTP
  • Ketua DPR Setya Novanto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!