BERITA

Serap 14 juta Tenaga Kerja, Jokowi Siapkan Perpres Padat Karya

Serap 14 juta Tenaga Kerja, Jokowi Siapkan Perpres Padat Karya

KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo menyiapkan Peraturan  Presiden (Perpres) tentang Program Padat Karya. Rencananya Perpres yang mengatur pemanfaatan dana desa itu akan mulai dilaksanakan pada awal 2018.

Presiden mengatakan dengan Perpres tersebut pekerja akan langsung dibayar usai kerja.

"Nanti tenaga kerja itu bayarannya akan cash, dibayar langsung karena kerja. Dibayar harian ," kata Jokowi saat bertemu sejumlah pemimpin redaksi, termasuk dari KBR di istana,  Senin (30/10).

Kata Jokowi, tahun depan ada dana desa sejumlah Rp 60 triliun yang bisa digunakan untuk menjalankan Perpres Program Padat Karya tersebut. Dana itu akan digunakan di antaranya untuk membayar tenaga kerja.

Jokowi memperkirakan dengan dana itu akan dapat menyerap 14 juta tenaga kerja. Hitungannya setiap desa akan menggerakkan 200 tenaga kerja. Saat ini ada sekitar 74 ribu desa di Indonesia.

Jokowi mengatakan dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk membuat membayar pekerja yang membuat  embung untuk menampung air hujan, irigasi atau jalan.  Selain untuk pekerjaan baru, dana tersebut juga bisa digunakan untuk membayar tenaga kerja yang melakukan perawatan.

Jokowi menambahkan, saat ini Perpres tersebut tengah digodok Kementerian Desa, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Pertanian.


Editor: Rony Sitanggang

  • Presiden Jokowi
  • Perpres Padat Karya
  • Infrastruktur

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!