BERITA

Pungli Izin Menangkap Ikan, Polisi Tangkap Kepala Pelabuhan Rembang

"Polisi menyita uang sejumlah Rp 65 juta"

Pungli Izin Menangkap Ikan, Polisi Tangkap Kepala Pelabuhan Rembang
Ilustrasi

KBR, Rembang– Kepolisian   menahan Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) kabupaten Rembang, Jawa Tengah Sukoco Senin (09/10/2017). Dia ditahan setelah  ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar pada saat nelayan mengurus Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Ketua Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) sekaligus Wakil kepala Polres Rembang, Pranandya Subyakto menyatakan langkah tersebut setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Ada 10 saksi yang dimintai keterangan. Seusai dicocokkan dengan barang bukti, ternyata keterangan saksi dengan barang bukti saling terkait. Mengenai alasan penahanan, salah satunya penyidik khawatir yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti.

“Barang bukti yang sudah kami sita berupa HP untuk percakapan, kemudian uang tunai totalnya Rp 65 juta. Dari hasil pemeriksaan saksi, dugaan keterlibatan Sukoco dalam praktek pungutan liar ini cukup kuat. Kebetulan hari Senin ini ia dipanggil dan usai gelar perkara, kami tahan, “ jelas Pranandya.

Seorang nelayan di kecamatan Rembang Kota, Kartono berharap pasca penangkapan pejabat pelabuhan, proses mengurus izin lebih dipermudah. Jangan sebaliknya semakin sulit.

“Saya sempat khawatir izin akan lebih sulit. Terakhir sebelum pak Sukoco ditahan, saya sempat mengurus izin. Aktivitas memang tampak masih normal. Entah setelah ini. Yang penting keperluan nelayan dimudahkan, gitu aja,“ terangnya.

Kartono menimpali selama ini pengurusan izin ketika nelayan akan melaut melibatkan sejumlah instansi, seperti Pelabuhan Perikanan Pantai, Syahbandar hingga Keamanan Laut. Kalau konsepnya masih seperti itu, ia memperkirakan pungutan liar masih rawan terjadi. Dia meminta ada pelayanan izin satu atap. Selain memudahkan nelayan, juga mengurangi potensi Pungli.

“Selama ini kita kan kesana kemari. Kalau pemerintah tidak ingin mempersulit, mbok yao dijadikan satu pelayanan izinnya. Kapal itu kan izinnya banyak, apalagi kalau surat mati, malah tambah susah lagi. Bolehlah bersih–bersih pungutan liar. Tapi ke depannya pelayanan ditingkatkan, biar nelayan tidak bingung sebelum melaut,“ ujar Kartono.

Sebelumnya pada t  14 Agustus 2017  Kepala Seksi Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Pantai Tasikagung, Agus Hari Prabowo pada tanggal 14 Agustus 2017 lalu ditangkap Tim Saber Pungli. Kala itu, asosiasi nelayan mengurus surat izin penangkapan ikan (SIPI). Total 90 kapal, mestinya biaya yang harus dibayarkan sesuai Peraturan Gubernur hanya Rp 26 juta. Namun dipathok tarif Rp 68.310.000. Setelah pria warga kabupaten Pati itu ditahan, kini giliran atasannya, Sukoco yang menyusul ditahan di sel Mapolres Rembang. Sukoco tercatat sebagai warga Jl. AR Hakim Mangkusuman kecamatan Tegal Timur kota Tegal.

Editor: Rony Sitanggang

  • pungli SIPI
  • Pranandya Subyakto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!