BERITA

Praperadilan Setnov, Ini Kejanggalan Putusan Hakim Versi KPK

"KPK mengatakan sebagai lembaga bersifat khusus tidak selalu berlandaskan KUHAP dalam menangani suatu perkara."

Praperadilan Setnov, Ini Kejanggalan Putusan Hakim Versi KPK
Barang bukti yang disodorkan KPK dalam sidang praperadilan penetapan status tersangka Ketua DPR, Setya Novanto. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi   menemukan kejanggalan dalam putusan Hakim Tunggal Cepi Iskandar yang mengabulkan gugatan penetapan tersangka Setya Novanto dalam perkara korupsi E-KTP. Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, salah satunya adalah pertimbangan hakim yang mengatakan, dalam melakukan penyidikan dan penetapan tersangka oleh KPK, mengikuti UU KPK yang bersifat khusus dibanding KUHAP.

Kata dia, KPK sebagai lembaga bersifat khusus tidak selalu berlandaskan KUHAP dalam menangani suatu perkara.

"Pertimbangan yang dilakukan hakim yang hanya mendasarkan KUHAP tanpa melihat UU KPK tidak biasa dalam setiap persidangan. Karena KPK bersifat khusus dan di UU KPK ada hukum acara yang berbeda dengan hukum acara pidana," ucapnya dalam diskusi di kampus Pascasarjana UI Salemba, Jakarta, Kamis (05/10).

Selanjutnya kata dia, soal alat bukti yang menjadi alasan bahwa penetapan tersangka Novanto tidak sah karena diduga untuk menangani tersangka lain juga dianggap tidak tepat. Menurut dia, proses pengumpulan alat bukti terkait masalah ini sudah dilakukan sejak Juli   2013 lalu.

Kata Loade dalam proses penyelidikan KPK sudah memeriksa 68 orang saksi dan ditahap penyidikan   sudah memiliki bukti 457 dokumen dan surat-surat.  Bukti-bukti itu selanjutnya kata dia sudah dikonfirmasi dengan sejumlah ahli.

"Tidak tepat hakim mengatakan dalam penyidikan SN tidak memiliki dua alat bukti. Padahal penyelidikan mulai 2013. Dasar hukumnya apa? Kami dapatkan bukan cuma dua, lebih dari itu sebelum tetapkan dia jadi tersangka," ucapnya.

Oleh karenanya kata dia, KPK sudah memiliki dua bukti permulaan yang cukup serta indikasi tindak pidana korupsi.  Selain itu penyidik memastikan mengetahui soal adanya pihak-pihak yang melakukan korupsi secara bersama-sama.

"Kami pastikan penyelidikan perkara ini akan terus berlanjut, karena kita sudah memiliki barang bukti yang cukup. Hanya saja kita sekarang lebih berhati-hati saja," ucapnya.

Editor: Rony Sitanggang

  • praperadilan setya novanto
  • Wakil Ketua KPK Laode Syarif

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!