HEADLINE

Polemik Senjata Ilegal, Wiranto Siapkan Aturan Tunggal

Polemik Senjata Ilegal, Wiranto Siapkan Aturan Tunggal

KBR, Jakarta- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan pemerintah bakal   menata ulang regulasi tentang pengadaan senjata api. Kata dia, polemik senjata yang berkembang selama ini disebabkan banyaknya regulasi sehingga menimbulkan kebingungan.

Wiranto mengatakan, nantinya pemerintah akan membuat kebijakan tunggal tentang pengadaan senjata api. Hal ini disampaikan Wiranto usai rapat koordinasi tentang senjata yang dihadiri  Menteri Pertahanan, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, Wakil Menteri Luar Negeri, dan Dirut PT Pindad

"Sejak tahun 1948 sampai dengan 2017 paling tidak ada 4 UU, 1 Perppu, 1 iInpres, 4 peraturan setingkat menteri, satu surat keputusan mengakibatkan perbedaan pendapat yang berkembang di berbagai institusi yang menggunakan senjata api. Maka segera akan dilakukan pengkajian dan penataan ulang tentang berbagai regulasi tersebut. Tentang pengaturan senjata api sampai dengan kebijakan tunggal, sehingga tidak membingungkan institusi yang memang menggunakan senjata api itu," kata Wiranto di kantornya, Jumat (6/10/2017).

Polemik senjata ini mencuat setelah Panglima TNI Gatot Nurmantyo mengatakan ada pembelian 5.000 pucuk senjata secara ilegal oleh instansi nonmiliter dengan mencatut nama presiden. Pernyataan itu disampaikan Panglima TNI pada kegiatan reuni dengan para purnawirawan TNI, Jumat (22/9/2017).

Polemik itu kembali memanas dengan adanya penahanan 280-an pucuk senjata peluncur granat (Stand Alone Grenade Launcher/SAGL) di Bandara Soekarno Hatta Tangerang oleh anggota Badan Intelijen Strategi (BAIS) TNI pada Sabtu, (30/09/2017) lalu. Senjata itu diimpor Polri dari Bulgaria untuk penanganan keamanan di daerah konflik.

Tapi keputusan pemerintah itu menuai kritik. Pengamat militer Mufti Makarim menilai penataan  regulasi   terlalu terburu-buru. Menurut Mufti, rencana Wiranto menata ulang kebijakan itu seperti sudah pada kesimpulan aturan senjata yang kini berlaku terlalu rumit.

Mufti  mengkhawatirkan  penyederhanaan itu lantaran ada niat tak lagi menaati aturan   dan menghilangkan mekanisme pengawasan.

"Wacananya seharusnya bukan langsung sederhanakan, tetapi awalnya ini yang penting mengkaji semua ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengadaan. Apalah memang betul ada aturan yang rumit-rumit, atau yang kedua, ada keinginan tidak menaati peraturan yang ada, sehingga mengada-ada  aturan lain. Ini ujug-ujug menyederhanakan. Berarti ada kesimpulan tidak sederhana. Jadi jelaskan dulu apa yang tidak sederhana dari aturan yang lama.Ibaratnya kayak menyelesaikan orang berkelahi saja, tetapi tidak memperbaiki sistem," kata Mufti kepada KBR, Jumat (06/10/2017).

Mufti mengatakan, ketentuan pengadaan senjata sudah cukup diatur dalam Unang-undang nomor 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Selain itu, ada pula beberapa Peraturan Menteri Pertahanan, seperti Permenhan nomor 7 tahun 2010 tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer di Luar Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Menurutnya, semua ketentuan yang ada sudah memadai untuk memastikan sistem pengawasan senjata antar-lembaga berjalan dengan baik.

Mufti   khawatir penyederhanaan kebijakan itu akan menghilangkan beberapa Permenhan, karena ketentuan itu persis di bawah undang-undang. Padahal, Permenhan justru memuat hal teknis yang penting dari segi prosedur pengawasan pengadaan senjata. Dia lantas mempertanyakan maksud penyederhanaan kebijakan pengadaan senjata Wiranto, apakah untuk menjembatani kisruh instansi TNI-Polti, atau membuat aturan yang ada saat ini dilanggar seenaknya tanpa mekanisme pengawasan. Padahal, ketentuan teknis harus memuat tujuan senjata untuk pertahanan dan keamanan, penganggaran dan pengawasan, serta ketentuan untuk pengguna senjata tersebut.

Senada disampaikan Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi. Dia menilai revisi  tak perlu dilakukan untuk mengurai polemik importasi senjata. Menurut Khairul, polemik soal senjata itu biasa diatasi dengan memperbaiki komunikasi antarkementerian dan lembaga yang berhubungan saja.

Dia  mencontohkan polemik pengadaan senjata jenis Arsenal Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) oleh kepolisian hanyalah misskomunikasi antara Polri, TNI, dan Kementerian Pertahanan.

"Logikanya, kalau ada aturan tentang penggunaan senjata api standar militer di luar lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI, berarti logikanya boleh. Tetapi tentunya ada batasan kuota, ada batasan aturan penggunaannya, penyimpanan, pemanfaatan seperti apa. Ini soal komunikasi, soal bagaimana prosedur dilaksanakan sebaik-baiknya. Kalau peraturan   saya pikir sudah cukup, soal aturan tentang pengawasan, tentang sanksi-sanksinya sudah ada," kata Khairul kepada KBR, Kamis (05/10/2017).

Khairul berpendapat, selama ini tak pernah ada masalah dari pelaksanaan Permenhan nomor 7 tahun 2010. Misalnya saat Kementerian Perhubungan mengusulkan membeli ratusan senjata untuk Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP), di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada 2015. Saat itu, usulan pembelian senjata terganjal rekomendasi dari Bais TNI, sehingga rencana tersebut harus dibatalkan. Menurut Khairul, penolakan itu direspon biasa saja oleh Kemenhub dan tak berbuntut polemik karena komunikasi terjalin baik.

Menanggapi kisruh itu,  Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sukamta mengatakan   untuk meredam  akan segera membuat Rapat koordinasi (Rakor) dengan panglima.

Kata dia,  menunggu adanya aturan baru tidak bisa dipilih karena akan memakan waktu lama.

"Engga ada, soal undang-undang ya, undang-undang belum, lama kalau itu, termasuk dalam Prolegnasnya. itu yang mau kita dalami dulu dengan panglima kita kan pengen tau juga apa masalahnya dimana persoalannya," ujar Sukamto, saat dihubungi KBR, Kamis (05/10/2017).

Sementara Kata  Wakil Ketua DPR, Fadli Zon  rapat gabungan antara Komisi I bidang pertahanan dan Komisi III bidang hukum ini akan dilakukan jika masalah pengadaan senjata terus bergulir.

"Memang ada gagasan tentang rapat gabungan itu, antara Komisi I dan Komisi III. Saya juga sudah bicara dengan pimpinan Komisi I dan Komisi III juga dengan pihak terkait dari Pemerintah. Tapi sebenarnya ini lebih bagus ini diselesaikan di Pemerintah dulu. Kalau itu selesai tentu tak perlu kita bahas kecuali dengan mitra masing-masing," kata Fadli di Komplek Parlemen RI, Jumat (06/10/17).

Fadli meminta pemerintah menyelesaikan polemik pengadaan senjata tersebut. Pemerintah perlu menjelaskan mana informasi yang benar dan mana yang tidak benar. Ia mengatakan, pengadaan senjata ini merupakan masalah yang sensitif.

"Ini perlu dituntaskan duduk masalahnya seperti apa," kata Dia.

Editor: Rony Sitanggang 

  • polemik senjata api
  • Menkopolhukam Wiranto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!