HEADLINE

Pengadilan Batalkan Status Tersangka Setnov, Alasan KPK Tetap Cekal

Pengadilan Batalkan Status Tersangka Setnov, Alasan KPK Tetap Cekal

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pencegahan bepergian keluar negeri (pencekalan) kepada Ketua DPR Setya Novanto masih tetap berlanjut. Sebelumnya  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut status tersangkanya terkait korupsi e-KTP.


Juru Bicara KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, pencekalan Ketua Umum Partai Golkar itu dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan bagi tersangka lain dalam perkara ini. Menurut dia, belum ada keputusan apakah pencekalan yang bakal berakhir pada pertengahan Oktober ini bakal diperpanjang atau tidak.


"Begini, untuk pencegahan SN itu dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk sprindik yang lain. Untuk tersangka yang lain. (Sampai kapan?)  Nanti saya perlu cek dulu ya detailnya. (Ada niatan untuk diperpanjang mungkin untuk saksi dalam kapasitas sebagai saksi?)  Saya belum dapat informasi nanti saya tanyakan dulu ke penyidik," ucapnya.


Dia menambahkan, hingga saat ini, biro hukum   dan komisioner KPK masih mempelajari dan menganalisa lebih rinci lagi putusan praperadilan Setya Novanto. Kata dia, hasil analisa tersebut nantinya bakal menjadi dasar langkah hukum KPK ke depannya terkait pengusutan kasus korupsi KTP elektronik.


Dia memastikan hingga saat ini, KPK belum mengambil kesimpulan terkait putusan hakim Cepi Iskandar pada praperadilan Novanto.


"Sedang dilakukan evaluasi sekarang. Putusannya baru jumat lalu ya. Sekarang masih hari senin jadi informasi yang ingin dikumpulkan oleh pimpinan itu sebisa mungkin memang sebanyak-banyaknya dan selengkap-lengkapnya untuk mereview, mengevaluasi, kemudian mengiventarisasi kemungkinan langkah-langkah apa yang akan ditempuh. Tapi sampai dengan saat ini belum ada kesimpulan," ucapnya.


Sementara itu Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku tidak tahu-menahu soal penggunaan dokumen Pansus hak angket dalam sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto.  Politisi Gerindra itu justru meminta masyarakat menghormati keputusan pengadilan.


"Saya tidak tahu prosesnya. Seperti apa detailnya, dipakainya. Tapi kan sudah ada keputusan MK. Keputusan MK tidak boleh menggunakan rekaman yang didapatkan secara tidak sah sebagai alat bukti. Itu contoh. Biarkan polemik ini. Tentu kita ada yang pro dan kontra,"ujar Fadli di gedung DPR, Senin (2/10).


Pada persidangan praperadilan, kubu Novanto memboyong berkas laporan hasil pemeriksaan BPK terhadap KPK. Dokumen tersebut sebelumnya diserahkan oleh BPK kepada panitia hak angket DPR sebagai barang bukti Pansus. Kuasa hukum Novanto mengaku sudah menyurati DPR soal permintaan dokumen itu. Namun pada persidangan mereka tidak bisa menunjukkan surat jawaban resmi dari DPR. Hal ini kemudian dipertanyakan oleh KPK.


Pasca hakim Cepi Iskandar membatalkan status tersangka Novanto, ketua DPR itu belum juga kembali beraktivitas karena masih dirawat di RS Premiere, Jatinegara. Meski begitu, Fadli membantah jika ada suara dari sejumlah anggota untuk menggeser Novanto dari kursi ketua. Dia menegaskan sejauh ini tidak ada alasan kuat untuk mengganti ketua DPR.


"Sejauh ini kan kita cara bekerjanya kolektif kolegial. Jadi sejauh beberapa hari atau beberapa minggu ini saya kira tidak ada masalah."


Fadli justru balik mempertanyakan pihak yang mengkritik keputusan hakim tunggal praperadilan Novanto. Dia berpendapat kritik itu tidak konsisten karena hakim Cepi Iskandar sebelumnya justru menolak gugatan praperadilan Harry Tanoesoedibjo atas kasus ancaman melalui pesan singkat.

Menanggapi putusan pengadilan itu, Pakar hukum  Universitas Trisakti Yenti Ganarsih mendesak KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang baru untuk tersangka korupsi KTP elektronik Setya Novanto. Meski menilai pertimbangan hakim ambigu, Yenti mengatakan, KPK juga harus mau memperbaiki Sprindik-nya, terutama soal prosedur penetapan tersangka, yang menjadi bahan pertimbangan hakim.

Selain itu, Yenti juga menyarankan KPK agar turut menambah sangkaan tindak pidana pencucian uang untuk Novanto.


"Buktinya kan sudah ada. Cuma menurut putusan pengadilan  prosedurnya yang tidak tepat. Posisi kita sekarang kan pada substansi tidak harus dipertimbangan dalam praperadilan ini. Menurut hakim yang sekarang ini, tetapi masalah prosedur yang tidak tepat. Segeralah ditersangkakan lagi. Seharusnya tidak kalah lagi dong, kan sudah tahu kan. Ini juga harus evaluasi buat KPK. Kalau sudah ada korupsinya, karena sudah lama, langsung juga dengan TPPU-nya, pencucian uangnya. Itu kan yang diinginkan," kata Yenti kepada KBR, Senin (02/10/2017).


Yenti menilai pertimbangan hakim tunggal Cepi Iskandar yang memenangkan gugatan praperadilan Novanto sangat ambigu. Dalam pertimbangannya yang pertama, hakim menilai penetapan Novanto sebagai tersangka oleh KPK dilakukan di awal penyidikan menurut KUHAP adalah keliru. Padahal, kata Yenti, tak ada poin penetapan tersangka dalam obyek KUHAP. Kedua, hakim Cepi menilai alat bukti yang diajukan KPK berasal dari penyidikan terdakwa korupsi E-KTP Irman dan Sugiharto, tak bisa digunakan untuk Novanto. Padahal, kata Yenti, dalam konsep hukum ini, satu korupsi dilakukan oleh pelaku lebih tiga orang, sehingga satu bukti juga bisa dipakai untuk banyak tersangka atau terdakwa.


Yenti mengatakan KPK bisa segera memperbaiki Sprindik untuk Novanto dengan memperbaiki beberapa hal yang menjadi pertimbangan hakim. Menurutnya, dengan penetapan kembali Novanto sebagai tersangka, KPK tidak akan kembali kalah dalam praperadilan. Pasalnya, KPK juga telah beberapa kali kalah dalam praperadilan, tetapi bisa kembali memperbaiki Sprindik-nya, misalnya dalam kasus bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.


Editor: Rony Sitanggang
  • praperadilan setya novanto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!