BERITA

Pemerintah Berencana Pajaki E-Commerce Produk Intelektual

Pemerintah Berencana Pajaki E-Commerce Produk Intelektual

KBR, Jakarta- Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyatakan aturan tentang perdagangan elektronik atau e-commerce, termasuk perpajakannya, masih terus disempurnakan. Oke mengatakan, poin yang juga menjadi perhatian pemerintah adalah produk intelektual atau yang tak terlihat secara fisik (intangible).

Oke berkata, transaksi produk intelektual seperti desain, harus tetap dipajaki, sehingga pemerintah juga berencana memanfaatkan data pembayaran transaksi melalui gerbang pembayaran nasional (National Payment Gateway/NPG) yang akan dipantau oleh Bank Indonesia (BI).

"Kalau cross-border transaction, tetap pelakunya dari pajaknya dan segala macam bisa ditelusuri. Hanya nanti, bagaimana mekanismenya untuk mendeteksi, karena itu tata cara saja, mekanisme transaksi e-commerce. Sama saja dengan offline. Cross-border, itu komunikasinya. Yang harus dikhawatirkan, begitu komoditinya intangible. Jadi harusnya ada national payment gateway," kata Oke di Hotel Sari Pan Pasific, Jumat (13/10/2017).


Oke mengatakan, data pembayaran transaksi melalui National Payment Gateway akan membantu pemerintah memantau setiap transaksi semua produk dalam e-commerce, termasuk yang lintas negara. Kata dia, pengenaan pajak untuk produk intelektual dalam e-commerce tersebut untuk menciptakan kesempatan dan keadilan yang sama di antara para pelaku usaha.

Kata Oke, produk fisik yang diperdagangkan lintas negara dan melalui pelabuhan, selalu dipantau melalui pemeriksaan oleh Direktorat Bea dan Cukai. Dengan demikian, perlakuan serupa juga akan diterapkan pada produk intelektual.

Oke meyakini, rencana pengenaan pajak pada bisnis e-commerce tak akan menurunkan transaksi perdagangan daring tersebut. Dia berkata, transaksi perdagangan melalui online tak banyak berbeda dengan transaksi langsung atau offline, karena perbedaannya hanya melalui media internet. Sehingga, kata dia, pelaku usaha baik online maupun offline, harus mendapat perlakuan yang sama, termasuk perpajakannya.


Editor: Rony Sitanggang

  • E-Commerce Produk Intelektual
  • Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!