HEADLINE

OTT, KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Tersangka Jual Beli Jabatan

OTT, KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Tersangka Jual Beli Jabatan

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur kemarin. Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, kelima orang tersangka itu adalah Bupati Nganjuk periode 2013-2018 Taufiqurrahman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Suwandi sebagai penerima suap.

Dua orang tersangka lainnya ialah Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mokhammad Bisri, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, Harjanto sebagai terduga pemberi suap.


Kata dia, kasus yang menjerat kelimanya terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.


"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, dilanjutkan gelar perkara disimpulkan, ada dugaan tindak pidana kprupsi penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan Bupati Nganjuk terkait dengan perekrutan atau pengelolaan ASN atau PNS di Kabupaten Nganjuk KPK menetapkan 5 orang tersangka dimana sebagai penerima TFR bupati Nganjuk, IH kadis pendidikan, SUW kepala SMP Negeri 3 Nganjuk," ujarnya kepada wartawan di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/10).


Kata dia, Penyidik menyita uang sebanyak Rp 298 juta yang diduga sebagai uang suap dari Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mokhammad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, Harjanto. Uang itu nantinya untuk memuluskan beberapa orang yang dijanjikan mengisi sejumlah posisi seperti kepala sekolah SD, SMP dan SMA di Kabupaten Ngajuk.


Kata dia, dari penyelidikan sementara, diduga ada tarif yang berbeda untuk setiap jabatan. Namun, jumlah uang suap tersebut tidak ditentukan secara pasti.


"Penyidik menemukan indikasi praktek ini sudah lama di Kabupaten Nganjuk. Diduga Bupati melalui orang kepercayaannya meminta uang kepada pegawai, kepada sejumlah SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di Kabupaten Nganjuk bila ada rotasi, rekrut, angkatanan, alih status kepegawaian," ucapnya.


Dia menambahkan, untuk tiga orang tersangka penerima suap,  disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk dua orang tersangka pemberi suap, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu  Bupati Jombang, Jawa Timur, Nyono Suharli Wihandoko, sampai hari ini  belum mendapat pemberitahuan secara resmi mengenai kabar ditangkapnya Sekretaris Daerah setempat, Ita Triwibawati, yang notabene merupakan istri Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman, oleh Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu kemarin.



Nyono mengatakan  hingga saat ini   masih menunggu informasi secara resmi dari KPK  untuk menentukan langkah dan evaluasi selanjutnya terhadap kinerja dan roda pemerintahan di lingkup Pemerintahan Kabupaten Jombang.


Disinggung mengenai keberadaan Sekda Ita, Bupati Nyono tidak menampik jika sebelumnya istri orang nomor satu di Kabupaten Nganjuk ini tengah cuti untuk kepentingan pencalonannya maju sebagai bakal calon Bupati Nganjuk pada Pilkada serentak, tahun depan.


“Sampai hari ini saya belum mendengar artinya mendengar beliaunya ini secara resmi diumumkan oleh KPK, sehingga kami tunggu informasi yang resmi dari KPK. Kemarin memang beliaunya pamit ke Jakarta dalam hal pengurusan rekomendasi pencalonan beliaua di salah satu partai," Kata Nyono Suharli Wihandoko, Kamis (26/10/17).


Editor: Rony Sitanggang


 

  • bupati Nganjuk tersangka korupsi
  • ott bupati nganjuk

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!