BERITA

Luhut Cabut Moratorium Reklamasi, DPRD Bawa ke Bamus Perda Zonasi

Luhut Cabut Moratorium Reklamasi, DPRD Bawa ke Bamus Perda Zonasi

KBR, Jakarta- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik mengonfirmasi lembaganya telah meminta surat dari Pemerintah Provinsi DKI. Surat yang dimaksud merupakan permohonan dari Pemprov DKI terkait Perda Zonasi, serta surat pencabutan sanksi administratif (moratorium) reklamasi pulau C, D dan G.

Permohonan surat itu kata dia, masih perlu dibahas melalui rapat pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus).

"Surat itu baru sampai Jumat sore. Surat itu masih perlu dibahas Rapim (rapat pimpinan), setelah itu kalau memang oke kami Bamus-kan," katanya.

Taufik juga memperkirakan, pembahasan takkan membutuhkan waktu lama. Pasalnya, baik Pemprov DKI dan DPRD hanya tinggal membahas satu pasal saja. Yakni yang terkait kontribusi. Sementara itu, mengenai kewajiban para pengembang di beberapa pulau buatan itu kata dia, sudah dimasukkan ke dalam pasal.

"Kalau kewajiban pengembang itu saya pikir sudah komplit dimasukkan ke dalam pasal. Sisa pembahasannya ya soal kontribusi itu. Yang terkait dengan kewajiban pengembang misalnya gini, setiap pulau harus memiliki dermaga agar nelayan bisa menjual hasil tangkapannya. Dan market-nya juga disiapkan pula oleh pengembang. Lalu kanal itu juga dijadikan untuk jalan umum, gitu loh," ujarnya saat dihubungi KBR melalui sambungan telepon, Senin (09/10).

Meski begitu, pembahasan terhadap kewajiban pengembang berpotensi dibahas ulang apabila masih ada pihak yang keberatan dengan pasal yang dimaksud.

"Nanti sebelum disahkan misalnya, kami undang lagi pihak nelayan. Meski dulu juga sudah kami undang. Kalau masih ada yang keberatan, ya kami bahas lagi sampai semua sepakat," katanya.

Baca:

    <li><b><a href="http://kbr.id/10-2017/cabut_moratorium___luhut__anies_sandi__tak_bisa_batalkan_reklamasi/92837.html">Reklamasi, Luhut: Anies-Sandi tak Bisa Batalkan</a></b> </li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/04-2017/sengketa_informasi_kajian_reklamasi_bikin_bingung__majelis_kip_usul_langsung_putusan/89569.html">Sengketa Kajian Reklamasi</a></b> 
    

Sementara itu  Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah memastikan mengawasi  pembangunan reklamasi Teluk Jakarta.

"Ya semua harus diawasin. Semua aktivitas di daerah DKI harus diawasin. Intinya apapun pemerintah pusat harus kita dukung. Pemerintah daerah kan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat," kata Saefullah kepada KBR di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 9 Oktober 2017.

Terkait Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) dan revisi Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, Saefullah  mengatakan mengirimkan surat kepada DPRD untuk melanjutkan pembahasan   raperda tersebut.

"(Pembahasannya) Tergantung dewan. Yang penting sudah kita berikan (surat). Terserah mau dibahas atau bagaimana, itu menjadi haknya dewan," ujar Saefullah.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat juga menolak berkomentar mengenai kelanjutan surat tersebut. Ia malah meminta DPRD atau Sekda untuk memberikan tanggapan mengenai hal itu.

"Tanya saja ke DPRD atau ke Sekda," kata Djarot singkat.

Pada Jumat, 6 Oktober 2017, Djarot mengatakan sudah memberikan surat permintaan kepada DPRD untuk melanjutkan pembahasan mengenai raperda terkait reklamasi. Surat tersebut dikirimkan dengan lampiran dari pemerintah pusat mengenai pencabutan moratorium reklamasi pada Kamis, 5 Oktober 2017.

Pada Sabtu, 7 Oktober 2017, Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pembangunan reklamasi Teluk Jakarta bisa berlanjut karena moratorium telah dicabut. Namun ia meminta agar Pemprov DKI Jakarta melakukan pengawasan agar pelaksanaan reklamasi tidak melanggar aturan.'

Konsistensi Kebijakan

Pakar kebijakan publik dari Universitas Indonesia Lisman Manurung mempertanyakan konsistensi kebijakan pemerintah soal reklamasi Teluk Jakarta, terutama soal pencabutan moratorium Pulau G. Lisman mengatakan, dalam menyelesaikan kebijakan yang masih kontroversial seperti reklamasi, pemerintah harus bisa memuaskan semua stakeholders, termasuk nelayan yang ada di sekitar lokasi reklamasi.

Dia menilai menilai ada kecenderungan kebijakan yang tak konsisten, saat pemerintah menghapus kewajiban pengembang untuk menyiapkan berbagai hal untuk nelayan yang terdampak, dan melimpahkannya hanya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dalam hal akuntabilitas dan transparansi, menurut Lisman, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan bertanggung jawab menjelaskannya pada publik.

"Bagaimana caranya membuat proses evaluasi tersebut memenuhi ekspektasi dari para stakeholders. Karena sekarang tidak mungkin hanya otoritas yang mengatakan begini dan begitu. Karena ototitas itu kan terbatas lho, dalam masa periode tertentu dia sudah mengalihkan pada yang lain. Sekarang bagaimana kelanjutan dari suatu tindakan, implementasi kebijakan, dipertanggungjawabkan kalau tidak menjamin seluruh stakeholders terlibat dan konsep tata kelolanya jelas," kata Lisman kepada KBR, Senin (09/10/2017).

Lisman mengatakan, pemerintah dalam membuat kebijakan harus sesuai pada landasan yang mengakomodasi semua kebutuhan stakeholders-nya. Dalam hal reklamasi, kata dia, pemerintah juga harus memenuhi kebutuhan stakeholders-nya secara adil, mulai dari pengembang yang berinvestasi hingga nelayan di wilayah tersebut yang terdampak.

Lisman berujar, proses reklamasi Teluk Jakarta masih sangat panjang, dengan banyak pulau yang belum kelar prosedur perizinannya. Kata dia, pemerintah sejak awal harus menjamin prosedur perizinan reklamasi tersebut harus menganut prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Senada dikatakan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon. Dia menilai Pemerintahan Joko Widodo tidak konsisten dalam membuat kebijakan terkait reklamasi. Salah satunya dengan mencabut moratorium reklamasi 17 Pulau di Pesisir Utara Jakarta pekan lalu.

Fadli mengatakan, seharusnya Pemerintah Pusat menunggu pergantian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Sehingga kegiatan pembangunan di pulau reklamasi tersebut bisa dibahas dengan pemimpin ibu kota yang baru.

"Nanti kita lihatlah reaksi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Menurut saya sih kebijakan moratorium itu sudah tepat. Jadi semuanya harus dikaji lagi dari sisi Amdal, ekonomi, dan banyak sisi lainnya. Pemerintah jangan berubah-ubah, sekarang ini berubah-ubah soal moratorium dan sangat kental dengan nuansa politisnya," kata Fadli di Komplek Parlemen RI, Senin (09/10/17).

Fadli menyatakan, jangan sampai pembangunan 17 pulau reklamasi di Jakarta hanya menguntungkan beberapa pihak saja. Ia meminta pembangunan tersebut juga menguntungkan masyarakat sekitar, terutama nelayan yang bergantung hidup di sana.

"Jangan sampai pembangunan ada di mana-mana dan orang yang diuntungkan hanya itu-itu saja," kata Dia.

Fadli menambahkan, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai kepala Pemerintahan DKI Jakarta yang baru harus memenuhi janji politiknya. Salah satunya untuk tidak melanjutkan reklamasi di Pesisir Utara Jakarta.

"Iya kan janjinya gitu. Menurut saya kalau berjanji harus ditepati," ujarnya.

Editor: Rony Sitanggang

  • reklamasi teluk jakarta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!