BERITA

FISIP Unair Pertimbangkan Gugat Gelar Doktor Kehormatan Muhaimin Iskandar ke PTUN

FISIP Unair Pertimbangkan Gugat Gelar Doktor Kehormatan Muhaimin Iskandar ke PTUN

KBR, Surabaya - Penganugerahan gelar Doktor Kehormatan (Doktor Honoris Causa) yang diberikan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya kepada Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar berbuntut panjang.

Penganugerahan gelar doktor kehormatan itu mendapatkan protes keras dari civitas akademika Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unair beserta alumni.

Muhaimin Iskandar resmi dikukuhkan menyandang gelar Doktor Kehormatan dari Unair, pada Selasa 3 Oktober 2017. Gelar tersebut diberikan di bidang sosiologi politik.

Namun, kalangan FISIP Unair justru memprotes pemberian gelar kehormatan itu yang tidak transparan serta tidak partisipatif.

Perwakilan dari FISIP Unair, Airlangga Pribadi Kusman mengatakan proses pemberian gelar doktor kehormatan untuk Muhaimin Iskandar bermasalah, sehingga mendapat penolakan dari kalangan civitas akademika FISIP Unair.

Airlangga Pribadi mengatakan civitas akademika FISIP kini sedang mengkaji kemungkinan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan pemberian gelar itu.

"Tidak tertutup kemungkinan kami akan menempuh jalur hukum, agar ada keputusan hukum untuk menganulir atau membatalkan. Setidaknya kami melakukan ini sebagai langkah koreksi kami yang maksimal yang bisa kami lakukan," kata Airlangga di Unair Kampus B, Surabaya, Selasa, (3/10/2017).


red
Perwakilan FISIP Unair menggelar konferensi pers menolak pemberian gelar doktor kehormatan bagi Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar karena tidak transparan, di Surabaya, Selasa (4/10/2017). (Foto: KBR/Muhammad Mukied)

Airlangga Pribadi mengatakan penolakan pemberian gelar bagi Muhaimin itu bukan karena alasan personal atau politik, melainkan karena prosedur pemberian gelar doktor kehormatan itu tidak memenuhi kualifikasi seperti yang dicantumkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 21 tahun 2013 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan. Peraturan Mendikbud 2013 itu bisa dilihat di sini .

Selain itu, tambah Airlangga, proses penganugerahan gelar bagi Muhaimin juga dianggap belum memenuhi ketentuan di Peraturan Rektor Unair Nomor 22 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Gelar Penghargaan Doktor Kehormatan. Peraturan Rektor itu bisa dilihat di sini .

"Ini bukan secara personal, bukan secara politik. Yang kami tolak adalah ada proses-proses yang berjalan secara tidak terbuka, secara tidak transparan, secara tidak partisipatif. Itu bisa kita lihat misalnya, Saudara Muhaimin Iskandar mendapatkan gelar Doktor Honoris Causa dalam bidang sosial politik, tapi ternyata ditolak oleh Departemen Sosiologi dan Departemen Politik," kata Airlangga Pribadi yang meraih gelar PhD dari Murdoch University, Australia.

Penolakan juga disampaikan Wakil Dekan I FISIP Unair Budi Prasetyo. Budi mengatakan ia turut serta dalam pergerakan penolakan itu. Menurut Budi Prasetyo, pangkal masalah yang terjadi disebabkan ketidakjelasan standar operasional prosedur (SOP) dalam penganugerahan gelar tersebut.

"Apabila SOP-nya sudah jelas, poin-poin dasar penganugerahan sudah jelas, maka saya rasa konflik seperti ini tidak mungkin terjadi. Kan tingal main checklist saja kalau sudah begitu. Tapi, selama ini kan tidak jelas, sehingga ada ketidakjelasan informasi yang beredar di bawah," kata Budi Prasetyo.

Editor: Agus Luqman 

  • gelar doktor kehormatan Muhaimin Iskandar
  • Muhaimin Iskandar kontroversi
  • Muhaimin Iskandar
  • Universitas Airlangga Surabaya

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!