BERITA

Fahri Hamzah Tuding Penyidik KPK Psikopat

"Tidak berhenti disitu, Fahri juga menyebut KPK merekrut penyidik dari gerombolan polisi yang dipecat. Bahkan, Fahri menyebut penyidik KPK sebagai orang yang mengalami gangguan jiwa dan psikopat."

Fahri Hamzah Tuding Penyidik KPK Psikopat
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Surabaya, Jawa Timur, Senin (2/10/2017). (Foto: KBR/Muh Mukied)

KBR, Surabaya - Wakil ketua DPR Fahri Hamzah menyebut bebasnya ketua DPR Setya Novanto dari jeratan KPK dalam kasus korupsi e-KTP lantaran penyidik di Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) saat ini diisi orang tidak jelas dan ilegal.

"Makannya Setnov bebas, makanya Hadi Poernomo bebas. Karena penyidiknya ilegal. Ini orang-orang nggak jelas, datang dari mana. Mereka nggak pernah disumpah megang rahasia negara. Bisa menangkap orang, bisa menyadap orang, padahal dia nggak pernah disumpah oleh negara," kata Fahri Hamzah saat berada di Surabaya, Jawa Timur, Senin, (2/10/2017) malam.

Tidak berhenti disitu, Fahri juga menyebut KPK merekrut penyidik dari gerombolan polisi yang dipecat. Bahkan, Fahri menyebut penyidik KPK sebagai orang yang mengalami gangguan jiwa dan psikopat.

"Ini orang-orang nggak jelas. Datang dari luar, mungkin punya dendam, sakit jiwa mungkin, psikopat, tiba-tiba dijadiin penyidik disitu," kata Fahri. 

Fahri berkomentar seseorang yang diberi tugas melakukan penyadapan dan penangkapan seperti yang dilakukan penyidik KPK seharusnya disumpah secara husus.

"Yang punya keahlian penyidikan dan jabatan penyidikan itu disumpah dalam Undang-undang Kepolisian, dalam Undang-undang Kehakiman. Orang-orang seperti ini didapatkan dengan cara disumpah, tidak boleh didapatkan dengan serampangan," kata Fahri Hamzah.

Baca juga:

Protes OTT

Wakil ketua DPR Fahri Hamzah juga terus menyerang lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait maraknya kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Selama ini Fahri Hamzah menentang kegiatan OTT KPK yang menangkapi banyak penjabat dan penyelenggara negara.

Fahri menyebut ada 28 orang di KPK yang menjadi operator OTT ilegal di KPK.

"Ada 28 orang di KPK yang menjadi otak dari operator-operator aksi OTT yang liar dan tidak bertanggung jawab secara hukum. Orang-orang ini perlu ditangkap, dicari," kata Fahri. 

Kendati demikian, Fahri menolak menyebut identitas 28 nama yang dituding menjadi dalang OTT KPK.

"Nanti akan kita cari, biar dibuka dulu," kata Fahri berkilah. 

Fahri menentang kegiatan OTT KPK, karena banyak orang yang tidak bersalah terjerat KPK. Ia menuding operasi OTT itu dilakukan KPK lantaran ada pesanan dari pihak-pihak tertentu.

"Kadang-kadang orang yang terkena OTT itu orang diantara yang terbaik, tapi karena diincar dan dilaporkan oleh musuhnya, akhirnya jadi dia yang kena," kata Fahri.

Menurut Fahri, KPK saat inti tidak mempunyai sistem yang jelas. Sehingga, wajar jika banyak orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK kemudian dibebaskan oleh hakim seperti yang menimpa ketua DPR Setya Novanto.

"Menurut saya KPK tidak punya sistem. Ini adalah segerombolan polisi yang sudah dipecat dan penyidik liar yang ilegal. Makanya Setya Novanto menang, Budi Gunawan menang, Hadi Purnomo menang. Karena orang-orang ini orang ilegal," pungkasnya.

Penentangan secara terbuka Fahri Hamzah terhadap OTT KPK terlihat sejak KPK menangkap Presiden PKS Luthfi Hasan Ishak dan seorang pengusaha Ahmad Fathanah pada Januari 2013. Saat itu Luthfi Hasan Ishak ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan korupsi proyek impor daging sapi. 

Peristiwa penangkapan Luthfi Hasan Ishak setahun menjelang Pemilu 2014 itu menimbulkan keguncangan politik di PKS. Bahkan Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin beberapa kali diperiksa KPK.

Belakangan, pada akhir 2013, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Luthfi Hasan Ishak dengan hukuman 16 tahun. Di tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta, hukuman Luthfi diperberat menjadi 18 tahun. Bahkan, di tingkat Mahkamah Agung, vonis Luthfi diperberat dengan pencabutan hak politik.

Sedangkah, Ahmad Fathanah dihukum 16 tahun penjara. Kasasi yang diajukan Fathanah juga ditolak Mahkamah Agung.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • kontroversi Fahri Hamzah
  • Fahri Hamzah KPK
  • serangan Fahri Hamzah terhadap KPK
  • operasi tangkap tangan KPK
  • ott kpk
  • evaluasi OTT KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!