BERITA

DPRD Balikpapan Targetkan Perda Parkir Selesai November 2017

DPRD Balikpapan Targetkan Perda Parkir Selesai November 2017

KBR, Balikpapan – DPRD Kota Balikpapan menargetkan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang parkir selesai pada November 2017. Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan Muhammad Taqwa mengatakan raperda itu mengatur sanksi bagi warga yang memarkir kendaraan sembarangan.

Menurutnya, Dinas Perhubungan setempat sulit menindak warga yang parkir sembarangan karena ketiadaan aturan. 

“Ada perda yang mau disesuaikan karena selama ini teman-teman Dishub (Dinas Perhubungan) agak kesulitan untuk menindak ketika ada masyarakat atau pengguna jalan yang parkir di median jalan itu untuk ditindak. Karena belum ada payung hukumnya. Nah November ini Insya Allah selesai (disahkan perda parikir),” kata Muhammad Taqwa, Minggu (29/10).

Muhammad Taqwa menambahkan raperda juga akan mengatur pengelolaan parkir untuk meningkatkan retribusi parkir. Sebab dari 200 titik parkir, hanya sekitar 20 hingga 30 titik parkir yang menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD).

Ia memperkirakan retribusi parkir bisa menghasilkan Rp 11 miliar bagi PAD per tahunnya jika diatur dengan baik. Sementara anggaran pendapatan belanja 2017 Kota Balikpapan, retribusi parkir ditargetkan Rp 650 juta dan sudah terealisasi sekitar 90 persen.

Editor: Sasmito

  • balikpapan
  • parkir
  • sanksi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!