BERITA

TKI Asal Cilacap 9 Tahun Tak Digaji

TKI Asal Cilacap 9 Tahun Tak Digaji

KBR, Cilacap– Seorang buruh migran bernama Siti Romlah asal Desa Patimuan, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah tak digaji selama sembilan tahun di Malaysia. 


Kepala Desa Patimuan, Icuk Sudiarto mengatakan, Siti tengah mengumpulkan berkas untuk keperluan pengaduan ke Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI). Sebab, saat berhasil kembali ke tanah air, Siti Romlah hanya memiliki berkas perjanjian kerjasama dengan agensi perusahaan penempatan tenaga kerja swasta (PPTKIS).


Ia menjelaskan, saat berangkat ke luar negeri, Siti Romlah masih berusia 14 tahun. Waktu itu, Siti bekerja di Jakarta. Kemudian seseorang menawari Siti bekerja di Malaysia dengan gaji tinggi. Lantaran belum memiliki KTP, nama Siti Romlah dipalsu menggunakan nama Sriyanti dan usianya dituakan sehingga bisa memiliki paspor dan visa kerja. Semua itu, kata Icuk, dilakukan oleh perusahaan yang memberangkatkan Siti.


Icuk mengungkap, hingga saat ini majikan di Malaysia masih menjanjikan akan memberi gaji kepada Siti Romlah. Dengan syarat, Siti kembali bekerja ke Malaysia. Namun, menurutnya, Siti sudah trauma dan enggan kembali ke sana. Sebab, seperti diakui Siti Romlah, majikannya di Malysia kerap melakukan kekerasan, seperti memukul dan marah-marah. Siti juga mengaku tak leluasa berkomunikasi karena tak boleh memegang telepon genggam.


Siti Romlah dijemput oleh salah satu saudara yang sama-sama bekerja di Malaysia. Itu saja, harus dengan pengawalan kepolisian setempat.


"Jadi usia 14 tahun dia merantau ke Jakarta. Kemudian ditawari kerja ke luar negeri. Karena usianya waktu itu juga belum ber-KTP, jadi namanya juga diganti menjadi Sriyanti itu. Usianya juga dinaikkan atau dituakan. Rencananya, karena gaji itu dijanjikian akan dikasihkan, keinginannya gaji itu ya diminta. Tetapi dia tidak mau berangkat ke sana lagi, karena takut,"


Sementara, pegiat JBMI Cilacap, Akhmad Fadli mengatakan sudah menerima informasi awal kasus tersebut. Kata Fadli, pemberangkatan buruh migran di bawah usia adalah tindakan ilegal dan terdapat indikasi trafficiking atau perdagangan anak di bawah umur. Apalagi, dalam regulasi, pekerja sektor domestik mestinya berumur 21 tahun ke atas.


Saat ini, ujar Fadli, pihaknya juga tengah mengumpulkan informasi untuk advokasi kasus tersebut. Dua dokumen yang tersisa, menurut Fadli, adalah nota perjanjian kerja dengan agensi dan paspor atas nama Sriyanti. JBMI juga tengah mendalami kasus ini.


Fadli menambahkan, dalam waktu dekat ini akan mendampingi Siti Romlah untuk melaporkan kasus tersebut ke Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Cilacap, BP3TKI Jawa Tengah dan BNP2TKI pusat.

Baca juga: TKI Diperkosa di Taiwan, Ini Sanksi Bagi Agen


Editor: Sasmito

  • TKI
  • bnp2TKI
  • Malaysia

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!