BERITA

Sikap KPK soal Reklamasi Dipertanyakan

Sikap KPK soal Reklamasi Dipertanyakan



KBR, Jakarta - Bekas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas mempertanyakan sikap pimpinan KPK jilid IV terhadap kelanjutan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Dia menilai selama ini lembaga antirasuah itu terlihat gamang bersikap. Hingga pada akhirnya dia sangat menyayangkan ketika KPK tak memperpanjang status cekal sejumlah saksi dugaan suap dalam penyusunan Raperda reklamasi.

"Yaitu tentang tidak diperpanjangnya cekal terhadap beberapa orang yang selama ini diperiksa kaitannya dengan Perda tentang Reklamasi. Itu kan jadi menarik," kata Busyro saat dihubungi KBR.

"Mengenai megakorupsi terkait reklamasi, kan itu pernyataan pimpinan KPK sendiri. Kalau sudah diberi pernyataan grand corruption, mengapa justru ada sikap yang bolak-balik, yang tidak jelas lalu akhirnya menjadi jelas," imbuhnya.

Dalam pengusutan dugaan suap pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kawasan Pantai Utara Jakarta, KPK sempat mencekal bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. Namun status cekal ini tidak diperpanjang, hal serupa juga terjadi pada status cekal untuk anak Aguan, Richard Halim dan Staf Ahok, Sunny Tanuwijaya.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/10-2016/raperda_reklamasi_dilanjutkan__kpk__fokus_kami_masalah_korupsinya/85969.html">KPK Persilakan Pemprov dan DPRD Lanjutkan Pembahasan Raperda Reklamasi</a></b> </li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/10-2016/ini_perkembangan_pemenuhan_syarat_izin_lingkungan_penggarap_reklamasi/85885.html">Perkembangan Pemenuhan Syarat Izin Reklamasi oleh Pengembang</a></b> </li></ul>
    

    Hal itulah yang masih menjadi pertanyaan bagi Busyro Muqoddas. Dia menilai, proyek reklamasi hanya menguntungkan pengusaha dan meminggirkan masyarakat khususnya kelompok nelayan. Itu sebab, menurutnya, perkara ini harus serius ditangani.

    "Kasus reklamasi ini kan kebijakan kelautan, yang terkait reklamasi kan juga tidak di Pantai Utara Jakarta saja. Ini kan sudah menimbulkan kelompok miskin baru, yakni kelompok rentan yang seharusnya dilindungi oleh kebijakan pusat dan daerah," ungkap Busyro.

    "Tapi lihat saja, tidak harmonisnya kebijakan dua menteri kan mengakibatkan persoalan nelayan yang mengalami marginalisasi. Menteri Luhut sama Menteri Susi," lanjutnya.

    Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo juga pernah menyatakan, baik pihak swasta maupun legislasi yang terlibat dalam reklamasi mengabaikan kepentingan masyarakat. Sebab kata dia, proyek itu dijalankan sebelum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) rampung.

    "Proyek pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035. Dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis pantai Jakarta Utara," papar Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, pada April lalu.

    Baca juga:

      <li><b><a href="http://kbr.id/10-2016/reklamasi_teluk_jakarta__icel_gugat_sengketa_informasi/85662.html">ICEL Gugat Dokumen Kajian Reklamasi</a></b> </li>
      
      <li><b><a href="http://kbr.id/10-2016/proyek_reklamasi__klhk__tak_ada_koordinasi_3_provinsi/85624.html">Proyek Reklamasi, KLHK: Tak Ada Koordinasi Antar-provinsi</a></b> </li></ul>
      

      "Dalam kasus ini terlihat bagaimana pengusaha mencoba memengaruhi pemerintah daerah dan pembuat undang-undang tanpa menghiraukan kepentingan rakyat yang lebih besar terutama mengenai lingkungan, karena dari data yang kami dapatkan AMDAL-nya belum diselesaikan dengan baik," imbuhnya.

      Pernyataan itu menyusul ditetapkannya tiga tersangka dalam dugaan suap pengaturan rancangan peraturan daerah terkait reklamasi pulau-pulau di Utara Jakarta. Antara lain anggota DPRD Jakarta Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, serta karyawan PT. APL Trihantoro.





      Editor: Nurika Manan

  • reklamasi teluk jakarta
  • suap reklamasi teluk jakarta
  • KPK
  • Busyro Muqoddas
  • Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas
  • reklamasi
  • Suap Raperda Reklamasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!