HEADLINE
Sengketa Lahan Telukjambe, Petani Minta Perlindungan Hukum
Saat ini, sebanyak 250 warga Teluk Jambe mengungsi ke Jakarta dan beberapa daerah lain. Mereka mengaku mendapat intimidasi dari perusahaan dan dikriminalisasi oleh Kepolisian Karawang pasca bentrokan.
Salah satu petani Teluk Jambe, Madhari mengatakan warga ingin mendapat perlindungan hukum.
"Yang menjadi keinginan kami saat ini adalah kami ingin pulang ke kampung kami dengan keadaan aman dan ada perlindungan hukum. Karena selama ini jujur saja bukan berarti kami takut ya. Kami khawatir terjadi benturan kembali dan akhirnya kami kembali dikriminalkan oleh mereka," kata Madhari di Kantor Kontras Jakarta Pusat, Jumat (21/10/2016).
Madhari melanjutkan, "padahal kami mempertahankan hak kami juga. Kemarin ada yang sempat keluar karena tidak tahan dengan intimidasi yang dilakukan oleh PT Pertiwi Lestari dengan ditakut-takuti dengan berbagai cara yang ada."
Warga Telukjambe didampingi oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) akan meminta perlindungan Mabes Polri. Kata Madhari, warga mengaku sudah tidak percaya kepada otoritas setempat.
"Kapolres
sendiri kami sudah tidak percaya, kepada pejabat Karawang. Sudah
bertahun-tahun konflik terjadi namun langkah-langkah pemerintah tidak
berpihak kepada masyarakat," imbuh Madhari.
Konflik bermula pada 1998 saat PT Pertiwi masuk ke lahan warga karena mendapat Hak Guna Bangunan. Ekskalasi konflik semakin membesar saat perusahaan berusaha mengusir warga Teluk Jambe.
Sejumlah intimidasi juga dialami warga dalam beberapa hari terakhir. Di antaranya, warga dipaksa untuk menerima ganti rugi dari perusahaan, tanaman warga dirusak, hingga pemukulan terhadap warga.
Saat konflik, beberapa binatang ternak warga juga banyak yang mati diduga akibat diracun. Ternak warga antara lain ayam, kambing dan sapi. Polisi juga masih menahan 12 warga di Polres Karawang pasca bentrokan pekan lalu. Pasca bentrok polisi juga melakukan sweeping ke rumah-rumah warga.
"Polisi menyebar, menyergap rumah penduduk yang mana bila ada laki-laki langsung diangkut. Banyak petani yang ketakutan lari ke hutan sampai tiga malam. Sekitar 23 orang kami lewat hutan berhasil ke Tanah Merah semua laki-laki," ujar Madhari.
Warga
telah tinggal di lahan tersebut sejak tahun 1960. Mereka menghuni dan
bertani di lahan tersebut secara turun-temurun. Surat Menteri Agraria
dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 1957/020/IV/2016 memutuskan tanah
sengketa tersebut memiliki status quo. Surat tersebut memerintahkan agar
pemikik HGB tidak melakukan kegiatan apapun hingga adanya penyelesaian
status tanah.
Editor: Rony Sitanggang
- konflik lahan telukjambe barat karawang
- petani telukjambe madhari
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!