HEADLINE

Konflik Lahan Karawang, Menteri Agraria Sofyan Djalil Bela PT Pertiwi Lestari

Konflik Lahan Karawang, Menteri Agraria Sofyan Djalil Bela PT Pertiwi Lestari



KBR, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Naisonal (BPN) Sofyan Djalil menyatakan PT Pertiwi Lestari memiliki hak atas lahan di Teluk Jambe Barat, Karawang, Jawa Barat.

Ia menilai tindakan perusahaan mengambil paksa lahan seluas 791 hektar di lokasi itu dari tangan warga sebagai tindakan yang sah.


Sofyan Djalil menilai hak-hak perusahaan itu sedang diserang oleh pihak lain.


"Dia (PT Pertiwi Lestari) punya hak. Kalau dia punya hak nggak ada masalah, itulah tugas kementerian, negara harus menjamin hak masyarakat, tidak boleh seorang pun meng-infringe (melanggar) hak orang lain," kata Sofyan Djalil di Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jumat (21/10/2016).


Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/terkini/10-2016/sengketa_lahan_telukjambe__petani_karawang_desak_menteri_atr_bpn__jalankan_amanat_jokowi/86089.html"> Petani Karawang Desak Menteri ATR/BPN Jalankan Amanat Jokowi</a> </b></li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/10-2016/sengketa_lahan_telukjambe_karawang__bpn_janjikan_gelar_kasus/86092.html"> Sengketa Lahan Telukjambe Karawang, BPN Janjikan Gelar Kasus</a> </b></li></ul>
    


    Mengenai tindakan perusahan yang memaksa masuk lahan dan mengusir warga, Sofyan menilai perusahaan itu berhak mengambil haknya.


    "Karena dia punya hak. Kalau dia nggak punya hak, itu pelanggaran. Kalau dia punya hak nggak ada masalah. Yang jadi masalah kan, sekarang ini hak-hak perusahaan yang sudah luar biasa mereka berusaha itu di-attack. Kemudian ada kecenderungan kita seolah-olah kalau orang kecil benar, orang besar salah. Padahal nggak, hak itu harus kita pertahankan," lanjut Sofyan Djalil.


    Sofyan Djalil menambahkan, surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Menteri Agraria sebelumnya, Ferry Mursyidan Baldan memerintahkan penegakan hukum atas sengketa lahan.


    Sofyan mengatakan penetapan statusquo atas tanah sengketa seperti yang tertera dalam SK Menteri Agraria itu justru menyatakan hak perusahaan atas lahan tidak boleh diganggu.


    "Statusquo artinya tegakkan hukum. Itu artinya, berarti dia punya hak yang sah, dia mengambil tindakan, itu sesuai dengan prinsip itu. Misalnya saya punya hak, statusquo, itu hak saya nggak boleh diganggu," ujar Sofyan.


    Baca juga:

      <li><b><a href="http://kbr.id/headline/10-2016/disweeping_brimob__ribuan_petani_korban_konflik_lahan_karawang_kosongkan_3_desa/86048.html"> Disweeping Brimob, Ribuan Petani Korban Konflik Lahan Karawang Kosongkan 3 Desa</a> </b></li>
      
      <li><b><a href="http://kbr.id/berita/10-2016/sengketa_lahan_teluk_jambe__petani_akan_praperadilankan_polisi_karawang/86072.html"> Sengketa Lahan Teluk Jambe, Petani akan Praperadilankan Polisi Karawang</a> </b></li></ul>
      


      Sofyan menyarankan agar masyarakat Teluk Jambe Barat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menyelesaikan sengketa.


      "Itu (ke pengadilan) cara terbaik," ujar dia.


      Editor: Agus Luqman 

  • Karawang
  • Jawa Barat
  • sengketa lahan Teluk Jambe Karawang
  • konflik lahan petani
  • PT Pertiwi Lestari

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!