HEADLINE

KIP: Pemerintah Wajib Umumkan Hasil TPF Pembunuhan Munir

KIP: Pemerintah Wajib Umumkan Hasil TPF Pembunuhan Munir



KBR, Jakarta- Majelis Hakim Komisi Informasi Pusat memutuskan pemerintah  wajib mengumumkan hasil investigasi dokumen Tim Pencari Fakta Gabungan (TPGF) kasus pembunuhan Munir Said Thalib ke publik. Alasannya menurut Ketua Majelis Hakim, Evi Trisulo dokumen Tim Pencari Fakta Gabungan (TPGF) kasus pembunuhan Munir adalah informasi yang boleh diakses oleh publik.

Kata dia, hal itu diatur dalam Undang-Undang KIP pasal 7 ayat 2 dan ayat 4 mengenai kewajiban badan publik menyediakan informasi publik yang akurat.

"Pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta Kasus meninggalnya Munir kepada masyarakat. Alasan pemerintah Republik Indonesia belum menemukan hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta Kasus meninggalnya Munir sebagaimana tercantum dalam penetapan kesembilan Kepres nomor 111 tahun 2004 tentang pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir adalah informasi yang wajib diumumkan untuk publik," ucapnya saat membacakan Putusan di Ruang Sidang KIP, Jakarta, Senin (10/10).


Majelis Hakim KIP  juga memerintahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensekneg) selaku termohon untuk mengumumkan informasi berupa pernyataan melalui media elektronik maupun non elektronik yang dikelola oleh  Kemensekneg. Dia menegaskan kewajiban  Kemensekneg  ini sudah bisa dijalankan sejak keputusan ini berkekuatan hukum tetap.


"Memerintahkan kepada termohon untuk mengumumkan informasi berupa pernyataan sebagaimana yang tertuang dalam tanggapan atas keberatan permohonan informasi publik melalui media elektronik dan non elektronik yang dikelola oleh termohon," ujarnya.


Menurut dia, alasan Kementrian Sekretariat Negara (Kemensekneg) yang mengaku tidak menerima laporan TPF Kasus Meninggalnya Munir tidak bisa secara otomatis menjadikan pemerintah tidak mengumumkan laporan TPF tersebut. Hal itu kata dia diatur dalam Undang-Undang KIP pasal 7 ayat 2. Dalam pasal ini juga menurut dia diatur sanksi pidana apabila badan publik tidak melakukan kewajibannya.

Sebelumnya sidang putusan, KIP kasus TPF Munir sudah enam kali bersidang dengan menghadirkan beberapa saksi, termasuk bekas anggota TPF Munir, Hendardi dan Usman Hamid. Sementara saksi lainnya seperti bekas Sekretaris Kabinet, Sudi Silalahi serta bekas Menteri Sekretaris Negara Yusril Izha Mahendra tak hadir dalam pemanggilan.

Ketua TPF Munir Marsudi Hanafi telah menyerahkan laporan akhir penyelidikan mereka kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 Juni 2005. Salinan laporan itu kemudian diberikan kepada sejumlah lembaga negara, termasuk Sekretariat Negara. Namun pada Maret 2015, Sekretariat Negara menyatakan tidak menguasai atau memiliki laporan TPF Munir. Kontras akhirnya menggugat Sekretariat Negara ke Komisi Informasi Pusat.


Editor: Rony Sitanggang

  • sengketa informasi tpf munir
  • Ketua Majelis Hakim
  • Evi Trisulo
  • TPF Munir

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!