BERITA

Kejar Pajak Google, Ditjen Pajak Disarankan Tiru Inggris

Kejar Pajak Google, Ditjen Pajak Disarankan Tiru   Inggris



KBR, Malang- Pemerintah disarankan meniru Inggris saat mengejar pajak  perusahaan berbasis teknologi informasi seperti Google. Darussalam mengatakan, Kerajaan Inggris menerapkan aturan bernama Diverted Profit Tax atau pajak atas keuntungan yang dibawa ke luar negeri.

Kata Darussalam, Parlemen yang menjadi representasi rakyat, juga harus ambil bagian dalam penyiapan regulasinya.

"Berkaca dari pengalaman negara Inggris, ini kan tidak lagi dispute antara otoritas pajak dengan perusahaan yang bersangkutan, tetapi sudah meluas dari pemerintah, menjadi negara lawan perusahaan yang bersangkutan. Artinya, kalau ini sudah menyangkut rakyat, rakyat dengan negara yang bersangkutan, wakil rakyat dalam hal ini kan DPR. Berarti teman-teman DPR seyogianya bisa memanggil mereka, dengar pendapat dengan mereka," kata Darussalam di Hotel Atria, Jumat (14/10/16).


Darussalam mengatakan, aturan yang saat ini tentang pajak penghasian (PPh) tidak cukup memaksa Google membayar pajak. Kata dia, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus membuat aturan baru, yang juga memuat sanksi pajak dengan besaran yang lebih tinggi dibanding nilai PPh.


Darussalam berujar, sanksi itu bisa dijatuhkan apabila perusahaan teknologi informasi seperti Google mengirim penghasilan ke negara lain yang besaran PPh-nya lebih rendah dari negara sumber. Kata dia, saat ini Inggris menetapkan ketentuan, apabila suatu perusahaan yang ketahuan memindahkan penghasilannya ke negara yang PPh-nya lebih kurang dari 80 persen dari Inggris, akan dikenai denda 25 persen dari total penghasilan.


Darussalam berujar, praktik penghindaran pajak oleh Google termasuk dalam perencanaan pemajakan (tax planning) internasional. Kata dia, tax planning ditandai dengan kecenderungan mendirikan perusahaan di negara-negara dengan tarif pajak rendah dan banyak memberikan fasilitas pajak.

Google, kata Darussalam, awalnya mendirikan perusahaan di California, Amerika Serikat pada 1998. Dalam perkembangannya, Google menjalankan bisnis ke Irlandia, ke Belanda, dan Singapura. Kata dia, Google seharusnya ditarik pajak 35 persen oleh Amerika Serikat. Namun, melalui tax planning, google hanya membayar 2,2 persen. Selain itu, Google juga memanfaatkan skema tax planning bernama double irish dutch sandwich atau memanfaatkan sistem perpajakan negara lain.

Sebelumnya, pemerintah ingin mengenai pajak para perusahaan teknologi informasi asing yang ada di Indonesia. Pada kebijakan itu, pemerintah juga mendesak para perusahaan itu menjadi badan usaha tetap (BUT). Selain Google, perusahaan lain yang bakal diperiksa misalnya Facebook, Youtube, dan Yahoo.


Editor: Rony Sitanggang

 

  • google tolak bayar pajak
  • Pengamat perpajakan Darussalam

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!