Menurutnya, para ABK kapal saat ini masih ditampung di detention center (pusat penahanan) di Kota Bitung Sulawesi Utara.
"Saya kira nanti Kapolda akan menindaklanjuti terus hal-hal seperti ini dan nanti kita cek juga dari Pemerintah akan melihat sampai sejauh mana proses kasus ini dan siapa yang bertanggung jawab terhadap pemalsuan dokumen mereka itu," jelas Olly Dondokambey.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan pemerintah segera memulangkan anak buah kapal (ABK) asal Filipina yang memiliki KTP palsu di Indonesia. Menurut Susi, pemulangan ini merupakan permintaan Presiden Filipina Rodrigo Duterte kepada Presiden Joko Widodo.
Diperkirakan sedikitnya 6000 ABK asal Filipina menangkap ikan secara ilegal di wilayah Sulawesi Utara, Maluku Utara dan Selatan serta Papua Utara dan Selatan. Praktik pemalsuan KTP ini sudah berlangsung puluhan tahun yang melibatkan pejabat daerah.
"Dengan itu saya menghimbau kepada semua pejabat,pengusaha dan aparat lainnya yang melakukan atau membantu proses-proses pengadaan KTP palsu ini untuk segera menyerahkan diri. Kedua, kepada para nelayan ini, juga tolong diberi tahu, umumkan oleh media, untuk mereka juga segera menyerahkan diri supaya kita bisa deportasi kembali ke Filipina," kata Susi di kantor KKP, Rabu (12/10/2016).
Susi menambahkan, tim Satgas 115 telah menangkap sekitar 360 orang ABK Filipina dan menunggu untuk proses pemulangan. Kata dia, mereka ditampung di detention center di Bitung.
Baca juga: Alasan Menteri Susi Akan Usulkan Industri Perikanan jadi Padat Karya
Editor: Sasmito