HEADLINE

Cari Berkas Investigasi Pembunuhan Munir, Jaksa Agung Mulai Hubungi TPF

Cari Berkas Investigasi Pembunuhan Munir, Jaksa Agung Mulai Hubungi TPF



KBR, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku mulai menghubungi bekas anggota Tim Pencari Fakta (TPF) untuk menelusuri keberadaan laporan hasil investigasi kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib. Namun pertemuan di antara kedua pihak belum dilakukan.

Prasetyo pun tak memerinci identitas bekas anggota TPF yang dimaksud itu.

"Kami sedang mencari, menghubungi mereka-mereka yang dulu duduk menjadi anggota Tim Pencari Fakta pembunuhan Munir. (Koordinasi dengan BIN?) Dengan BIN belum," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (14/10/16).

Dia hanya memastikan, kini Kejaksaan Agung fokus mencari keberadaan berkas TPF Kasus Pembunuhan Munir, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo. Setelah dokumen didapatkan, Kejaksaan Agung akan mengkajinya. Sehingga bisa menentukan tindak lanjut atas laporan akhir tim yang diketuai Marsudhi Hanafi tersebut.

"Yang penting sekarang bagaimana dokumen itu ditemukan kalo emang ada. Ngga usah dipertanyakan ke mana, untuk apa, bagaimana, dan sebagainya. Yang penting kita cari," ujar Prasetyo.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/terkini/10-2016/dokumen_tpf_pembunuhan_munir__kpi_kirim_salinan_putusan_ke_kemensesneg_dan_kontras/85906.html">KIP Kirim Salinan Putusan ke Kemensetneg dan Kontras</a></b></li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/10-2016/laporan_tpf_munir_raib__bareskrim_akan_datangi_kemensetneg/85880.html">Dokumen TPF Munir Raib, Bareskrim Sambangi Kemensetneg</a></b> </li></ul>
    

    Kamis (13/10/2016) kemarin, Presiden Joko Widodo kembali menegaskan telah memerintahkan Jaksa Agung Prasetyo untuk mempelajari berkas hasil investigasi Tim Pencari Fakta Kasus Pembunuhan Aktivis HAM Munir Said Thalib. Berbekal laporan itu, kejaksaan agung dapat membuka kembali kasus tersebut apabila menemukan bukti baru atau novum.

    "Kan sudah saya sampaikan, sudah saya perintahkan ke Jaksa Agung untuk mencari dan melihat hasil dari Tim Pencari Fakta. Karena di Setneg memang tidak ada. Dan, kalau memang ada novum baru ya diproses hukum," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Kamis (13/10/2016).

    Presiden Joko Widodo menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini ke Korps Adyaksa.

    "(Itu dengan tim yang dari Kejaksaan Agung sendiri atau ada tim lagi?) Silakan tanya ke Jaksa Agung."

    Pada 24 Juni 2005 silam, perwakilan TPF menyerahkan dokumen hasil kerja mereka selama enam bulan itu ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun hingga kini, nasib dokumen itu tak jelas keberadaannya. Meski sebagian temuan rekomendasi TPF telah ditindaklanjuti. Namun proses peradilan dianggap belum mampu mengungkap dalang tewasnya Munir.

    Baca juga:

      <li><b><a href="http://kbr.id/12tahunmunir/">Misteri Dokumen Munir</a></b> </li>
      
      <li><b><a href="http://kbr.id/10-2016/laporan_tpf_munir_raib__komnas_ham__pemerintah_tak_anggap_penting__/85881.html">Komnas HAM: Pemerintah Tak Anggap Penting Dokumen TPF</a></b>  </li></ul>
      

      Lantas pada April 2016, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menggugat Kementerian Sekretariat Negara ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Dua lembaga itu meminta pemerintah membuka hasil investigasi TPF atas kasus pembunuhan Munir dibuka ke publik.

      Senin (10/10/2016) awal pekan ini, Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan, pemerintah wajib mengumumkan hasil investigasi Tim Pencari Fakta kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib ke publik. Ketua Majelis Komisioner, Evi Trisulo menegaskan dokumen laporan akhir TPF Munir merupakan informasi publik yang mesti tersedia sewaktu-waktu untuk diakses oleh publik.




      Editor: Nurika Manan

  • Munir
  • Jaksa Agung Muhammad Prasetyo
  • prasetyo
  • TPF Munir
  • pembunuhan Munir
  • Munir Said Thalib
  • penuntasan kasus Munir
  • kasus munir

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!